Update

8/recent/ticker-posts

Pengolahan Minyak Kotor Tanpa Izin, Pemko Tebing Tinggi Tutup Mata



Foto: Ketua LSM Pakar
 "Ridwan Siahaan"

KORANKITA.ONLINE.[Tebing Tinggi] - Ketua lsm strategi Ridwan Siahan sangat menyayangkan kegiatan yang ada di pabrik minyak kotor yang beroprasi tanpa memiliki izin SPPLl atau OSS

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah RI  No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa "Setiap rencana/ usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki : Amdal, UKL-UPL atau SPPL"Hal ini dikatakan Ridwan Siahaan di Kantor PD IWO Tebing Tinggi Jalan Gereja Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Selasa (25/1/22) pukul.16.00 wib

Atas tidak terpenuhinya ketiga unsur inj oleh pelaku usaha, maka usaha ini jelas tidak tunduk kepada Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku dan sudah wajar untuk ditutup karena usaha ini jelas berdampak bagi lingkungan sekitarnya.

Ia berharap dinas sosial tegas dalam melakukan pengawasan, dan terkait masih beroperasi pabrik tanpa izin ketua LSM Strategi diminta Walikota melalui Dinas Lingkungan Hidup kota Tebing Tinggi bersama aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dengan menutup pabrik tersebut.||01-TS/*

Posting Komentar

0 Komentar