KORANKITA.ONLINE.[Siborongborong - Sumut] – Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan-red) dilaksanakan untuk pengusulan 20 (Dua Puluh) orang WBP untuk memperoleh program re-integrasi a.n Syafarudin Sianturi, dkk.
Sidang dipimpin oleh Bapak Serasi, SH selaku Ketua Sidang dan Ibu Dorhem Siallagan, SH selaku Sekretaris serta diikuti oleh anggota sidang TPP.
Sidang dilaksanakan untuk pengusulan PB, dan PB/Assimilasi, Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Anggota Sidang TPP untuk memberikan saran kepada WBP yang akan diusulkan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani pidana.
Pada prinsipnya, anggota sidang TPP “setuju” kepada pengusulan 20 (dua puluh) orang WBP untuk memperoleh PB, dan PB/Assimilasi. Ketua Sidang menyampaikan agar WBP yang diusulkan memperoleh re-integrasi tetap menjaga ketertiban di Lapas.
Di penghujung kegiatan, Ketua Sidang Serasi Sembiring SH mengucapkan terimakasih kepada anggota Sidang TPP dan diakhiri dengan pembacaan keputusan sidang.||01-PB/*
0 Komentar