Update

8/recent/ticker-posts

Sikat Seng dan Mesin Molen, "Tole" Diamankan Unit Reskrim Polsek Rambutan



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Sikat (curi-red) 1 lbr seng dan 1 unit mesin molen, pria pengangguran berinisial SAL (34) als Tole warga Jln.dr Hamka Kota Tebing Tinggi diamankan Unit Reskrim Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi, Rabu (19/1/22) pukul.15.00 wib.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir,S.Pd melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan terhadap Tole berdasarkan laporan polisi No : 02/1/2022/TT.BUTAN Tanggal 19 Januari 2022.

Dijelaskannya, dikomamdoi Kanit Reskrim Ipda T Samosir bersama personilnya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap tole dari rumahnya.


Tole melakukan aksinya pada Kamis (23/12/22) dengan cara menjebol dinding gudang yang terbuat dari seng milik Wahyudi (54) di Jln.Kf Tandean Kota Yebing Tinggi, ungkap Agus.

Atas perbuatannya, terhadap Tole dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KHUPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan, tutup AKP Agus Arianto. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar