Update

8/recent/ticker-posts

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, Ini Kata Kapolres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Polisi itu merupakan hukum yang berjalan namum semua itu bisa dikalahlan dengan viralisasi.

Demikian dikatakan Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono,S.H,S.Ik,M.Si yang didampingi Wakapolres Kompol A Robert Sembiring,S.H,M.H saat memimpin pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Kamtibmas Mapolres, Jumat 21 Januari 2022 pukul.09.00 wib.




Tampak hadir dalam giat tersebut, Kabag Ops Kompol Tamba Hutagaoo, Kabag Ren Kompol Adji Makno, Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi,S.H,M.H, Kasat Samapta AKP Mukson, Kasat Intelkam AKP Suparmen, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kasi Propam Polres AKP Jumintar Butarbutar, Kasiwas AKP Santos Pardede, Kasi Hukum AKP W Silitonga, Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya,S.H,M.H, Para Perwira, Para Bintara dan ASN Polres Tebing Tinggi.

Dengan singkat Kapolres menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum diharapkan semua dapat mengikuti dengan seksama dan harus mengikuti dinamika yang berkembang saat ini.

Sosialisasi ini sifatnya diskusi. Perlu diketahui bahwa polisi itu merupakan hukum yang berjalan namun semua itu bisa dikalahkan dengan viralisasi, pungkas Kapolres Kunto.

Giat diakhiri dengan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang meliputi,

Perkap No.21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap No.2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Edaran Kapolri No.8 Tahun 2015 tentang Pencegahan Benturan Kepentingan.

Perkap No.6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.| |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar