Update

8/recent/ticker-posts

Tersangka Korupsi Pengadaan HT Diserahkan Polrestabes Ke Kejari Medan



KORANKITA.ONLINE [Medan - Sumut] - Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan handy talky (HT) Tahun Anggaran 2014 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (20/1/2022).

Penyerahan tersangka korupsi bernama AGS (62) selaku pengguna anggaran (PA) warga Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus.

Sedangkan untuk tersangka AS (52) selaku Direktur Utama PT Asrijes, pemenang tender diserahkan via zoom karena sedang ditahan di Polda Aceh dengan kasus lain.

"Tersangka yang diserahkan itu diterima Kasi Pidsus Kejari Medan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Kamis (20/1/2022) malam.

Firdaus juga menyampaikan barang bukti sudah di amankan pihak polrestabes Medan dan di serahkan Kejari Medan kasus pengadaan HT. 

"Kita juga menyerahkan barang bukti dua kotak HT, satu jilid dokumen kontrak pengadaan HT, SK pengangkatan tersangka AGS sebagai PNS, SK Pengangkatan AGS sebagai pengguna anggaran/PPK dan 1.498 unit HT merek Motorola tipe GP 328,” jelas Firdaus.

Dia mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka korupsi itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima,” pungkasnya.||01-Mdn/*

Posting Komentar

0 Komentar