Update

8/recent/ticker-posts

Buronan Polres Luwu Timur Kandas di "Libas" Polsek Martoba


Foto - Sang Buronan Saat Diboyong Tim Libas Polsek Siantar Martoba


KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar- Sumut] - Tim Libas Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar dipimpin Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea SH berhasil meringkus pelaku penggelapan yang selama ini menjadi buronan Polres Luwu Timur, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (24/2/22) malam sekira jam 21.00 WIB.

Dari informasi yang didapat, Pelaku tersebut berinisial MT alias Michael (20) warga Jalan Sangke, Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditangkap dari Jalan Bah Bolon, Kota Siantar.

Sedangkan kasusnya penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 57 / IX / Res.I.II / SPKT / RESLUTIM, tanggal 29 September 2021 kemudian Polres Luwu Timur menerbitkan Surat Perintah Penangkapan No. Sprint Kap / 3 / II / Res.I.II / 2022 / Res.I.II / 2022 / Reskrim, tanggal 2 Februari 2022.


Kemudian, Polres Luwu Timur melalui Polda Sulsel menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 04 / II Res. I. II / 2022 / Reskrim, tanggal 03 Februari 2022 atas nama Pelaku MT alias Michael.

Menerima informasi adanya surat DPO itu, Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir memperintahkan Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Kamis (24/2/22) malam sekira jam 21.00 WIB.

Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea bersama Tim Libas menemukan pelaku Michael sedang berjalan kaki di Jalan Bah Bolon, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. 

Pasca ditangkap, Pelaku Michael sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan kunci T dan pisau cutter warna merah. Namun, Tim Libas gerak cepat, sehingga pelaku berhasil diringkus untuk kemudian diboyong lagi ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Diinterogasi, Pelaku Michael mengakui perbuatannya melakukan penggelapan dalam jabatan saat sebagai Karyawan KSU Maju Bersama dan melarikan diri dari Luwu Timur Provinsi Sulsel sejak bulan Juni 2022. 

Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir SH dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (25/2/22) siang jam 12.45 WIB membenarkan Tim Libas berhasil meringkus pelaku penggelapan buronan Polda Sulsel dan sudah mengamankannya. 

"Kita masih menunggu pihak Polres Luwu Timur, Polda Sulsel datang untuk menjemput pelaku karena mereka sedang dalam perjalanan menuju ke Kota Siantar ini," pungkas AKP Raun Samosir singkat.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar