Update

8/recent/ticker-posts

Kalapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut : Jangan Campur Adukan Fakta dengan Opini, Menjadi Pemberitaan



KORANKITA.ONLINE.[Simalungun-Sumut] - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah sebagai salah-satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,dimana Lapas merupakan pengemban tugas mulia di bidang Pemasyarakatan.

Dikarena tugas Pemasyarakatan berkaitan dengan tugas pemulihan hubungan hidup antara Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana) dengan masyarakat luas, atau biasa disebut "resosialisasi".

Salah satu tugas mulia dimulai dari tingkat Pimpinan,Pegawai hingga ke Petugas Blok Lapas,tidak lain adalah melakukan Pembinaan,baik itu pembinaan Mental maupun Pembinaan Spiritual.

Tujuan dari pembinaan dan perbaikan prilaku Narapidana  agar Narapidana dapat menjadi pribadi yang utuh,sehingga nantinya dapat diterima kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum.


Tugas Pemasyarakatan modern, tidak dapat dilihat hanya pada hubungan antara petugas dengan Warga Binaan Pemasyarakatan semata. 

Dewasa ini, tugas Pemasyarakatan telah mencakup pula tugas-tugas ke luar, seperti pemberitaan positif, klarifikasi media, komitmen kerja sama dengan institusi pemerintah lainnya maupun Lembaga Swadaya Masyarakat dan institusi keagamaan mandiri. 

Secara de facto, tugas Pemasyarakatan telah melebar dan meluas, sehingga tugas mulia Pemasyarakatan tersebut bukan hanya berkiblat pada jargon pelayanan publik semata, melainkan lebih daripada itu, Pemasyarakatan dituntut harus mampu memasyarakatkan Masyarkat mini (Narapidana) menuju Masyarakat Luas di Luar lapas.

Pemasyarakatan modern adalah pengemban Nawacita Presiden, yaitu bahwa Negara harus hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Lembaga Pemasyarakatan sebagai presentasi Negara, harus turut pula mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, demi memulihkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Negara.


Dalam mengemban Nawacita, bukan tidak ada batu sandungan. Lembaga Pemasyarakatan selalu dijejali jalanan berkerikil tajam. Stigma negatif Pemasyarakatan di masa lalu tampaknya belum pulih betul. 

Pemasyarakatan dihujat, diserang, dibuatkan di halaman pertama koran daerah dengan tuduhan-tuduhan negatif dibalut dengan kata “diduga”, yang semua hal tersebut tentu mengorek luka lama. 

Pemasyarakatan era sekarang tidak seburuk seperti apa yang tergambar di media-media tertentu melalui pemberitaannya.

Salah satu contoh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang baru-baru ini diberitakan oleh salah-satu media online secara negatif.

Dalam pemberitaan Media tersebut menyebutkan  "sipir lapas sebagai pemasok Narkoba kepada warga hunian"

Menggali kebenaran berita media online tersebut, reporter korankita.online. mengonfirmasi ke pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Pematang Siantar melalui Humas Lapas Eka Putra L,S.H.,M.H. saat dikonfirmasi Korankita.Online. melalui Aplikasi WhatsApp  (20/02/22) mengatakan 

“Di dalam undang-undang pemasyarakatan, tidak ada kata sipir. Jadi judulnya saja sudah salah. Secara kode etik, berita tersebut bukan karya jurnalistik bang. Masyarakat jangan terprovokasi,” tandas humas Lapas, Eka Putra, S.H., M.H.

“karya jurnalistik seharusnya menyuguhkan informasi yang teruji, tidak mencampur adukkan fakta dengan opini, sebab jika fakta dan opini dicampuradukkan, yang terjadi adalah narasi yang menghakimi,” tandas Eka


Dalam masa kurang lebih 1,5 bulan kepemimpinan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang baru, yaitu Bapak Sopian, A.Md. I.P., S.H., M.H., telah dilakukan sedikitnya 8 kali penggeledahan insidentil untuk memastikan tidak adanya barang terlarang di dalam Lapas Klas IIA Patangsiantar

Kalapas juga telah melakukan sedikitnya 3 kali rapat dinas dalam tenggang waktu kepemimpinan yang masih baru tersebut, serta meninjau seluruh potensi lapas, untuk memastikan tidak adanya pelayanan yang berjalan dengan menyalahi prosedur.

“Dalam mengusung Nawacita, Lapas sebagai presentasi Negara di bidang Pemasyarakatan, telah melakukan upaya-upaya maksimal dalam menghadirkan kembali kepercayaan masyarakat. Di tempat ini (Lapas Narkotika Pematangsiantar-red) Kami telah membebaskan biaya terhadap semua layanan pemasyarakatan termasuk pemberian remisi, PB, asimilasi covid, dll.  Kami juga telah mewisuda ratusan warga binaan yang mengikuti program kemandirian dan rehabilitasi narkoba di tahun lalu,” pungkas humas lapas tersebut.||01-PB/*

Posting Komentar

0 Komentar