Update

8/recent/ticker-posts

Pelajar Pelaku Penganiaya Diserahkan ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut)]-Seorang pelajar berinisial MSD (16) warga Dsn.I Ds.Kutabaru Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya MSD melakukan penganiayaan terhadap SAF (11) warga Dsn.VII Ds.Payalombang Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai, Kamis malam (24/2/22).

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Junisar,S.H,M.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto bahwa MSD berhasil diamankan oleh ibu korban Siti Khairani (36) bersama warga sesaat seteoah melakukan penganiayaan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sayatan sepanjang 8 cm dengam 6 jahitan.

Dijelaskannya, motif penganiayaan terduga pelaku dikarenakan kakak korban bercerita bahwa korban kesehariannya bandal (nakal) sehingga MSD merasa iba dan emosi hingga menusuk leher korban menggunakan pisau.

Atas peristiwa tersebut, MSD dijerat dengan pasal pasal 80 ayat (1), ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang Undang RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak dianacam dengan kurungan penjara paling lama lima tahun, tutup Agus. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar