Update

8/recent/ticker-posts

Terkait Video Pengakuan 2 Wbp "Andika" Bantah Lakukan Pungli di Lapas Klas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara

KPLP Raymond Andika Girsang : Ketika asimilasi dan PB sudah dibatalkan, kedua tahanan itu akan kita jemput dan balikkan ke tahanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

KORANKITA.ONLINE.[PEMATANGSIANTAR- SUMUT] - Staf Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut, Andika Pratama Simanjuntak, membantah tudingan dua orang mantan tahanan yang bebas dalam program Pembebasan Bersyarat/asimilasi kedua Wbp yakni Jimmy bin Willian dan Alfredo Situmorang yang menuduh Andika Pratama Simanjuntak melakukan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan melalui Video yang tersebar  dibeberapa Group WhatsApp ( 7/2/22)

"Tuduhan kedua mantan tahanan itu (Jimmy dan Alfredo) tidak benar. "Tuduhan fitnah !.Atas tuduhan itu saya akan menempuh jalur hukum baik secara Pidana Umum maupun UU IT, karena kedua mantan napi tersebut telah dengan sengaja  melakukan pencemaran nama baik secara Pribadi dan Institusi," ujar Andika saat ditemui di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rabu (9/10/2022).

Sebagaimana dalam surat pernyataan Andika, dua orang mantan narapidana tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran sehingga tidak pernah dihukum sebagaimana diungkapkan dalam video amatirnya yang tersebar dibeberapa Group WhatsApp.

Karena tidak pernah melakukan pelanggaran, maka kedua mantan narapidana tersebut berhak mendapat program asimilasi ataupun pembebasan bersyarat (PB)

Pengakuan kedua mantan narapidana tersebut bahwa mereka pernah saya kutip uang karena melakukan pelanggaran, tuduhan itu sudah pencemaran nama baik saya. Kalau mereka pernah melakukan pelanggaran, maka mereka tidak berhak mendapat asimilasi atau PB, bebernya.

Lanjut Andika, "kedua tahanan tersebut bebas karena mendapat asimilasi dan Pembebasan Bersyarat (PB).Sesuai ketentuan Jimmy bin William putus hukuman  3 (tiga) tahun dan bebas PB tanggal 31 Juli 2022, sementara kalau bebas akhirnya seyogianya 31 Juli 2023.

Alfredo Situmorang Putus hukuman 2 (dua) tahun dan bebas asimilasi tanggal 27 Agustus 2021. Sementara waktu bebas akhirnya seyogianya 9 Februari 2023.

"Kedua mantan tahanan ini bebas karena mendapat asimilasi dan PB. Mereka berhak mendapatkan karena berkelakuan baik. Atas perlakuan kedua mantan narapidana ini akan diusulkan pembatalan asimilasi dan PB, agar kedua narapinada kembali dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar," ujarnya.

Masih kata Andika, seperti pengakuan mantan tahanan bernama Alfredo Situmorang bahwa Andika dituduh membekingi kamar Beringin 22. Sementara kamar Beringin hanya sampai 9, tidak sampai 22.

"Kamar Beringin itu hanya sampai 9 kamar, tidak ada sampai 22," ujar Andika.

Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi melalui KPLP, Raymon Andika Girsang, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari pegawai Andika Pratama Simanjuntak sebagai orang yang dituduhkan.

"Pasca adanya video yang dibuat oleh dua orang mantan narapidana itu, kita langsung periksa pegawai terkait. Andika tidak terbukti melakukan pungli sebagaimana disebut dalam video amatir tersebut. Andika sudah membuat surat pernyataan soal bantahan tuduhan tersebut," katanya.

Raymon mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua mantan narapidana tersebut untuk dimintai keterangan. Kalau kedua tahanan tersebut tidak datang juga, pihak Lapas akan mengambil sikap,bahkan akan melakukan pembatalan asimilasi dan PB.

"Ketika asimilasi dan PB sudah dibatalkan, kedua tahanan itu akan kita jemput dan balikkan ke tahanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Setelah dilakukan pembatalan, kedua tahanan akan menjalani masa tahanan sesuai masa hukuman. Masa tahanan Jimmy bin William berakhir pada 31 Juli 2023 dan masa tahanan Alfredo Situmorang berakhir 9 Februari 2023," ujarnya.||01-PB/*

Posting Komentar

0 Komentar