Update

8/recent/ticker-posts

37 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut Dapatkan Hak Asimilasi Dirumah



KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar - Sumut] - Sebagaimana Program Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham yang diperuntukan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (Wbp) yang tentunya peng-Aplikasiannya melalui Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia,salah satu diantaranya adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar Kamwilkumham Sumut. (11/03/22).

Untuk kali ini Lapas Klas IIA Pematangsiantar memberikan (menjalankan-red) program Asimilasi bagi 37 Wbp Lapas Klas IIA Pematangsiantar yang lolos dan terseleksi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sehingga dapat menjalani program Asimilasi di Rumah. 

Pemberian "Asimilasi rumah" mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Selama menjalankan "Asimilasi Rumah" tentu saja ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipatuhi dan dipegang teguh para WBP selama menjalani program Asimilasi Rumah tersebut.

"Ketentuan yang harus dipatuhi para Wbp yang mendapatkan Asimilasi Rumah dimaksud, antara lain, wajib melaporkan keberadaan dirinya (Wbp -red) secara berkala kepada pihak Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Tidak Boleh dan atau dilarang bebuat kejahatan dan atau mengulangi kejahatannya dalam rentang waktu masa Asimilasi Rumah dimaksud, dan apabila Wbp yang sedang dalam program Asimilasi Rumah melanggar ketentuan yang berlaku dan atau melakukan kejahatan (Tindak Pidana-red). maka akan dilakukan pencabutan Surat Keputusan Asimilasi di Rumah terhadap dirinya (Wbp) dan akan dikembalikan lagi kedalam Lapas"

"Program Asimilasi di rumah ini dimaksudkan sebagai pengoptimalan Hak-hak Wbp (Pembinaan dan Pelayanan-red) serta dalam proses pengurusan Asimilasi Rumah terhadap Wbp tidak dipungut biaya apapun",papar Ahmad Mashury Siregar mengakhiri.||01-PB/*

Autentikasi : Humas Lapatar

Posting Komentar

0 Komentar