Update

8/recent/ticker-posts

Disinyalir Rugikan Keuangan Negara , PT Waskita Karya Tbk Terancam DiPidanakan Anggota DPRD Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE.[Tebing Tinggi-Sumut] - PT Waskita Karya Tbk dengan Kantor Cabang Kota Tebing Tinggi yang beralamat Jln AMD Kota Tebing Tinggi didatangi salah satu anggota DPRD Kota Tebing Tinggi,pada hari selasa(15/03/2022) sekira pukul 11.20 Wib.

Kedatangan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari Fraksi PDI Perjuangan Komisi I Irdian Saragih, guna menuaikan (memastikan-red) laporan masyarakat,sinyalirnya ada kerja sama tak wajar (janggal-red) antara PT Waskita Karya Tbk dengan salah satu penampung bahan rongsokan (Botot) milik WNI turunan Tionghoa yang dikenal masyarakat Kota Tebing Tinggi dengan nama panggilan ”Aseng botot,” jelas anggota DPRD kepada awak media.

Irdian Saragih dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari Fraksi PDI Perjuangan lakukan komunikasi kepada pihak PT Waskita Karya Tbk terkait kerjasama mereka (PT Waskita Karya Tbk dengan Aseng Botot) yang berdasarkan laporan masyarakat ada kerjasama tak wajar terkait pengalihan/penjualan barang bangunan milik PT Waskita Karya kepada Pengusaha Pengumpul barang bekas dimaksud.




Dalam komunikasi Irdian Saragih dengan pihak PT Waskita Karya Tbk, Irdian Saragih yang notabenenya anggota DPRD Kota tebing tinggi mendapati pengakuan dari pihak PT Waskita Karya Tbk,bahwa barang barang milik PT Waskita Karya Tbk seperti besi dan lain sebagainya yang dengan kondisi masih cukup baik (bagus-red) itu ada di tokeh botot (maksudnya dijual) kepada pengusaha barang bekas yakni "Aseng botot."

Investigasi pun dilakukan oleh Irdian Saragih dengan mendatangi tempat usaha penampungan barang bekas milik Aseng Botot, dan hasilnya benar saja, bahan bangunan seperti besi dan mall yang kondisinya masih cukup baik hampir semuanya berada di Gudang Penampungan barang bekas milik " Aseng Botot,"

Namun saat anggota DPRD Kota Tebing Tinggi ingin menemui pemilik Usaha Penampungan barang bekas dimaksud, dihalang halangi oleh salah satu karyawan gudang Aseng Botot, dengan melarang dan atau tidak membenarkan,Anggota DPR Kota tebing itu bertemu pengusaha yang dimaksud "Aseng Botot"

“Intinya pemindahan dan atau penjualan barang barang milik PT Waskita Karya Tbk ke salah satu Usaha Penampungan barang -barang bekas di Kota Tebing Tinggi sangat kental dengan kejanggalan dan tidak berdasar hukum jual beli yang sah, apalagi barang barang milik PT Waskita Karya Tbk yang dipindahkan ke gudang penampungan barang-barang bekas milik "Aseng Botot" kondisinyamasih cukup baik.

Melalui Media ini selaku Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dari Fraksi PDIPerjuangan meminta kepada Kapolda Sumatera Utara C/q Kapolres Tebing Tinggi agar segera memanggil dan memeriksa pihak pikah terkait baik dari pihak PT Waskita Karya Tbk maupun dari Pihak "Aseng Botot" karena menurut kami Negara telah dan sedang dirugikan atas kerja sama yang mereka bangun"

"Kami Pastika Laporan Pengaduan terkait hal diatas dalam waktu dekat ini kami sudah sampai di Meja Kapolda Sumatera Utara" Tegas Irdian Saragih.||01-TS/*

Autentikasi : Irdian Saragih Fraksi PDIPerjuangan Kota Tebing Tinggi

Posting Komentar

0 Komentar