Update

8/recent/ticker-posts

H Dhody Thahir SE, Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumut



KORANKITA. ONLINE.
[Batu Bara - Sumut] - Dibuka oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sumut H. Dhody Thahir, SE dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sumut bertempat di Dusun 1 Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Kamis Siang (31/3/22)

Sosialisasi ini terkait Perda Pemprov SU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika,  dan Zat Aditif lainnya. 

Wakil Ketua DPRD Kab. Batu Bara Ismar Khomri memaparkan Perda PemProv SU tentang Narkoba. Perda ini mengatur, antisipasi , melindungi , lingkungan dari Pengaruh Narkoba


Terkait penanganan adalah upaya untuk merehabilitasi korban Narkoba yang terhubung dengan BNN Kabupaten Batu Bara. Ini harus kita laporkan ke BNN dalam penanganan rehabilitasi korban Narkoba, 

Kerja sama dari semua pihak sangat di harapkan dari Tingkat Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan yang paling penting dari warga di lingkungan kita masing - masing .

Kebanyakan asumsi dari warga takut untuk melaporkan anggota keluarganya yang menjadi korban Narkoba, sebab takut di tangkap. 

Jadi mari kita bersama - sama bekerja sama berusaha melindungi diri dan keluarga dan lingkungan kita dari ancaman bahaya Narkoba 

Sudah di akui bahwa Kab. Batu Bara adalah salah satu pintu masuk Narkoba dan Sumatra Utara adalah urutan 1 skala Nasional terbesar dalam Narkoba. Ungkap Ismar Khomri 

Panitia acara sosialisasi ini Bambang Susilo Ketua PK Partai Golkar Kec. Limapuluh dan Sudarman SE selaku Ketua Depicab Soksi Kab Batu Bara dan juga selaku Ketua DPC Pujakesuma Limapuluh Kab. Batu Bara. 

Dari Pantauan terlihat hadir darin masing - masing Kecamatan Pengurus Golkar se Kabupaten Batu Bara.||01-BB/*

Posting Komentar

0 Komentar