Update

8/recent/ticker-posts

Insentif Tenaga Medis "Dipungli" Kepala RS Balimbingan Untuk Karyawan, Ini Tanggapan Ramces Pandiangan, SH, MH



KORANKITA.ONLINE.[Simalungun-Sumut] - Rumah Sakit (RS) Balimbingan milik PTPN 4 yang terletak di kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun, Sumut sempat tersohor beritanya di media online. Hal itu dikarenakan adanya informasi pemotongan dana insentif tenaga medis.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber seperti 'dekrit.com'menerangkan bahwa RS yang dipimpin oleh dr.Arihta Ginting tersebut diketahui melakukan pemotongan gaji insentiv Covid-19 tenaga medis selama 3 bulan berturut turut.

“Dari gaji insentiv kami selama merawat pasien yang terpapar Covid 19 dipotong perbulan sebesar 35 %, gak terimalah kami karena tidak ada instruksi pemerintah untuk lakukan itu,” bilang salah satu perawat, pemotongan yang dimaksud pun dilakukan sepihak karena sebelumnya tidak ada koordinasi lebih dulu. 

Saat dikonfirmasi dr.Arihta Ginting selaku kepala RS Balimbingan tidak menampik pemotongan insentiv tenaga medisnya sebesar 35%.

“Benar memang ada kami lakukan itu, tapi semua sudah berdasarkan persetujuan bersama, insentiv itu kan tidak selalu datangnya, hanya pada saat ada pasien terpapar Covid, makanya terhitung bulan Oktober sudah tidak ada lagi,” ungkap Arihta saat dikonfirmasi melalui sellularnya.

Kepada wartawan tersebut Arihta berkata, “Ini kan sebenarnya gaji yang bukan diharapkan dan karyawan yang lain, supir Ambulance, tenaga dapur dan laundry mereka kan tidak punya insentiv, kepada mereka lah kita bagi yang dipotong itu,” cetus Arihta.

Diketahui bahwa saat ini jumlah keseluruhan pegawai RS balimbingan sekitar 250 orang.

“Sesuai dengan syarat untuk akreditasi jumlah pegawai keseluruhan ada 250 orang lebih yang terdiri dari 170 tenaga medis dan selebihnya karyawan lainnya,” ungkap dr.Joko yang disambungkan oleh dr.Arihta melalui sellularnya.

Ketika informasi ini disampaikan kepada Dr. Joko melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa hal itu sudah di klarifikasi sembari mengirimkan link berita salah satu media online yang isi beritanya juga memuat pengakuan pemotongan dana insentif tenaga medis yang diperuntukkan kepada karyawan lainnya. "Langsung ke humas eksternal aja ya bang,"ujarnya.

Foto : Ramces Pandiangan.SH.MH

Secara terpisah, Pengamat Hukum Ramces Pandiangan, SH, MH, saat diminta tanggapannya perihal Pungli di RS Balimbingan, Jumat (18/3/2022) mengatakan Sebagai dokter dan kepala Rumah sakit balimbingan yang merupakan BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) tidak pantas dan tidak di benarkan tindakan yang di lakukan dr. Arithta Ginting tersebut.
tenaga medis covid itukan memiliki tingkat kerawanan yg luar biasa mempertaruhkan nyawa. Insentif itu merupakan hak mutlak Nakes tersebut.
Jelas perbuatan yang di lakukan itu melanggar hukum.

Pengacara muda itu menjelaskan, disini APH harus cepat tanggap mengungkap kasus kasus yg demikian, karena sudah merugikan negara dan tenaga nakes covid-19. Bisa di kenakan undang undang korupsi. Biar lebih mantap harus di laporkan pidananya ke Polda dan digugat secara perdata. Hal itu perlu agar membuat efek jera," tegasnya.||04-Sml/*

Posting Komentar

0 Komentar