Update

8/recent/ticker-posts

Ladang Coklat Tempat Frans Tito Jual Narkoba, Polisi Sita 0,36 Gram Sabu



Foto - Pelaku dan Barang Bukti Miliknya

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar- Sumut]- Frans Tito (41) yang memiliki rambut gondrong, warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara ini  tak berkutik setelah diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Senin (14/3/22) sore sekira jam 15.00 WIB.

Semula, penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Perladangan Coklat Gang Pinus, Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara kerap dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba. 

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba akhirnya menggerebek Ladang Coklat dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang duduk-duduk dengan gerak gerik mencurigakan.

"Dari pelaku Frans Tito, kita sita barang bukti 1 buah plastik berisi 2 paket shabu seberat 0,36 gram dari dalam pot bunga, kemudian 1 unit handphone merk Nokia dan uang sebesar Rp 52 ribu," papar Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan. 

Tak cukup puas, pihak satnarkoba pun melakukan interogasi. Hingga akhirnya, Pelaku mengaku Shabu miliknya tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R. Tapi, setelah dikembangkan R tidak berhasil ditemukan sama sekali. 

"Selanjutnya, Pelaku Frans Tito dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar, " ucap Kasat Narkoba yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3/22) sore sekira jam 17.15 WIH melalui sambungan telepon. 

Kini sambung Kasat, pelaku Frans Tito sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sebagaimana Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian, pelaku saat ini ditahan bersama tahanan kasus lainnya. (Yud)

Posting Komentar

0 Komentar