Update

8/recent/ticker-posts

Berkat Nyanyian Dian, Polres Siantar Sita 4,13 Gram Sabu Dari Simalungun



Foto : Ketiga Pelaku dan Barang Bukti Miliknya

KORANKITAMONLINE.[Pematamgsiantar-Sumut] - Saat dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, NT alias Dian (26) nyanyi. Setelah nyanyi, dua temannya Kepet (40) dan Ari (23) akhirnya menyusul ikut masuk sel karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.


Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan, Sabtu (9/4/22) malam sekira jam 21.30 WIB.


"Iya, penangkapan juga berkat informasi yang kita terima dari masyarakat, sehingga kita harus menindak lanjutinya. Informasi awal, ada yang mau transaksi narkoba di Jalan Pendeta Justin Sihombing," pungkas Kasat Narkoba.


Sampai dilokasi Jalan Pendeta Kota Siantar itu, tepatnya dipinggir Jalan. Tim Opsnal mengetahui dan melihat pelaku Dian warga Jalan Sumbawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat itu sedang menunggu calon pembelinya.


"Saat itu juga, dia (Pelaku Dian-Red) langsung diamankan. Sempat mencampakkan sesuatu menggunakan tangan kirinya. Setelah diperiksa yang dicampakkannya tersebut ternyata 1 buah kotak rokok Surya," jelasnya Kasat.


Kotak rokok itu, kemudian dibuka yang didalamnya terdapat 3 paket narkotika jenis shabu seberat 0,56 gram. Selain sabu sabu, pihak Tim Opsnal pun juga turut ikut menyita 1 unit handphone merk Xiaomi milik Dian.


"Selanjutnya dilakukan introgasi, Dian mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari temannya bernama J0 alias Kepet warga Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kabupaten Simalungun," katanya menambahkan.


Saat itu juga kata Kasat, pihak Tim Opsnal bergerak cepat ke lokasi nyanyian pelaku Dian dengan cara menunjukkan keberadaan JO alias Kepet. Sampai disana dan saat personil masuk kedalam rumah, terlihat 2 orang laki-laki.


"Mereka, dua orang lelaki itu berlari dari ruang tamu menuju ke arah ruang dapur. Ketika dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya, ternyata mereka JO alias Kepet dan ZRH alias Ari," kata Kasat Narkoba tersebut.


Masih kata Kasat dikonfirmasi, Rabu (13/4/22) sore sekira jam 17.00 WIB. Usai memborgol kedua tangan JO alias Kepet dan ZRH alias Ari, Tim Opsnal melakukan penggeledahan ke arah ruang kamar rumah mereka.


"Dari lantai kamar mandi ruang kamar, disita 1 unit handphone merk Vivo dan uang sebanyak Rp 240 ribu yang didapat dari kantong celana. Lalu keduanya pun juga menunjukkan tempat menyimpan shabu," ujarnya.


Sabu tersebut disimpan kedua pelaku JO alias Kepet dan ZRH alias Ari diatas seng diruangan dapur dan ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada bungkusan plastik oreo yang berisi 6 paket sabu sabu.


"Jadi total berat sabu milik keduanya seberat 4,13 gram. Selain itu, kita sita lagi 4 buah plastic klip kosong dan 1 buah bong lengkap dengan alat hisap dan pipa kaca bekas bakar narkotika jenis shabu," tambahnya Kasat.


Setelahnya sambung Kasat, keduanya di introgasi mengakui kepemilikan shabu itu mereka peroleh dari J. Namun saat itu inisial J tidak ditemukan sehingga seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Mako Polres Siantar.


"Sampai di Polres Siantar, tepatnya di kantor Sat Narkoba. Ketiga pelaku yang diamankan dilakukan proses hukum selanjutnya," tutup Kasat seraya mengatakan mereka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yud)

Posting Komentar

0 Komentar