Update

8/recent/ticker-posts

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Gelar Adegan Rekonstruksi Tewasnya M. Nizar di warung Tuak



KORANKITA.ONLINE.[Batu Bara -Sumut] - Kasat Reskrim Polres Batu Bara menggelar Rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan M. Nizar yang melibatkan 19 orang Pelaku dan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara di halaman depan Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (05/04/2022) 

Ada 34 adegan rekonstruksi yang dilakoni 19 tersangka di hadapan Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara. Kasus penganiayaan diwarung tuak menyebabkan satu nyawa melayang yang terjadi pada 6 Maret 2022 pukul 22.30 wib lalu. 

Motif penganiayaan terhadap korban Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40) di warung tuak Boreg di Jembatan Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras, dilatar belakangi kesalahpahaman sehingga memicu perkelahian. 

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan “Berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini,” tegas Kasat. 

"Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara" tambah Kasat.||01-BB/*

Autentikasi: Humas Polres Batu Bara

Posting Komentar

0 Komentar