Update

8/recent/ticker-posts

Lagi Lagi, Polres Siantar Tangkap Penjual Ganja dan Shabu Asal Simalungun



KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Lagi lagi, usai mengamankan dua orang pelaku Narkoba dari Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tepatnya, Senin (11/4/22) malam jam 20.00 WIB. Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar kembali tangkap satu orang pelaku lagi penjual Narkoba jenis shabu dan ganja.


Pelaku Narkoba asal simalungun itu yaitu Maruli Tua Purba (47) warga Huta I PPM Marihat, Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, penangkapan tersebut berkat adanya informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat yang resah.


"Iya, awalnya atas informasi masyarakat. Kemudian, Senin (11/4/22) sore jam 17.00 WIB, Tim kita meringkus pelaku pertama si Bernad Robertson Siahaan alias Bernad (27) warga Jalan Farel Pasaribu Lapangan Bola Atas, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar," kata Kasat Narkoba.


Saat itu, pelaku Bernad sedang membawa Narkoba di Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Dari Pelaku Bernad, pihaknya menyita barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat total ada 0,37 gram dibungkus kertas timah rokok dan 1 unit handphone (HP) merk Xiaomi.


"Pas diinterogasi, pelaku Bernad mengaku shabu itu miliknya yang dibeli dari Maruli Tua Purba. Tim pun melakukan pengembangan dan malam jam 0.00 WIB. Tim meringkus Pelaku Maruli Tua Purba di rumahnya di Huta I PPM Marihat, Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," jelas Kasat.


Dari Pelaku Maruli Tua itu sambung Kasat, pihaknya menyita barang bukti 1 buah plastik transparan berisi 1 paket Narkotika jenis ganja seberat 15,76 gram. Lalu dari dinding didalam kamar, ditemukan lagi 1 buah plastik warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah bong lengkap dengan alat hisap.


"Baru ada pipa kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet, lalu dari atas meja di dalam kamarnya ikut disita 1 unit HP merk Vivo," ujar Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, yakni mantan Kapolsek Siantar Timur tersebut ketika hubungi awak media ini, Kamis (14/4/22) sore sekira jam 17.54 WIB melalui pesan whattsap.


Kepada petugas, pelaku Maruli Tua  mengaku mendapatkan Shabu dari laki-laki inisial R dan ganja dari laki-laki inisial G. Hanya saja, setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal tidak berhasil menemukan laki-laki inisial R dan laki-laki inisial G tersebut sehingga membawa kedua pelaku ke Polres Siantar.


"Kedua Pelaku, Bernad Robertson Siahaan alias Bernad dan Maruli Tua Purba sudah diamankan dan berada di sel tahanan Polres Siantar guna dilakukannya penyidikan dan akan kita proses sesuai dengan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya Kasat Narkoba tersebut mengakhiri.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar