Update

8/recent/ticker-posts

Pelaku Pembunuhan Owen, Resmi Jadi Tersangka


Foto - Polres Siantar Mengawal Proses Rekontruksi

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar - Sumut] - Terkait kasus pembunuhan Stevan Theodore alias Owen (33) yang tewas di pukul besi oleh pelaku Ali (70), Sabtu (2/10/2021) pagi jam 07.30 WIB. Kini, Polres Siantar resmi jadikan pelaku Ali jadi tersangka, setelah hasil test kejiwaannya tidak dikatakan gila. Selain menetapkan tersangka, Ali dijerat pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana. Yakni dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun kurungan penjara.


Hal ini tertuang saat Polres Siantar yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Banuara Manurung SH menggelar Rekonstruksi di kediaman tempat korban dihabisi dengan sangat sadis, Jumat (1/4/22) siang sekira jam 13.30 WIB. Tepatnya di Jalan Sutomo Gang Kebakaran, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.




Rekontruksi tersebut turut dihadiri IPTU Bangun Ridwan Simajuntak, KBO Sat Reskrim. IPDA Moses Butar Butar, Kanit Idik Sat Reskrim,IPDA Apri Damanik, Kanit Idik lll Sat Reskrim. Kemudian, J. Tarigan SH, Kasipidum Kejari Kota Siantar. Kemudian Ince, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Siantar dan Ivani Kooswara, istri korban.


Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengatakan, bahwa rekonstruksi itu dilakukan sebagai untuk memberikan gambaran secara nyata, sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka. Yakni agar terjadi sinkronisasi dan adanya kejelasan kejadian yang nyata.


Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian yang dilakukan peragaan adegan peradegan. Semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka, dengan 11 adegan. Yaitu Adegan ke pertama, korban saat itu keluar dari rumah melalui gang belakang rumahnya dan pergi mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam BK 3890 WAI.


Korban yang memakai helm merk MAZ warna biru tersebut kemudian pergi untuk membeli sarapan. Yakni berdasarkan keterangan saksi dari istri korban sendiri yang ketika itu sempat terekam oleh CCTV. Adegan ke dua, dikatakan Kasat, saat itu juga korban kembali kerumahnya melalui gang tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan BK 3890 WAI.


"Adegan ke tiga pada saat korban mau menuju masuk rumahnya, tersangka ALI mengikutinya. Tersangka mengikuti korban dengan membawa besi dengan panjang kira-kira 1 meter, dimana salah satu ujungnya bengkok. Lalu korban memarkirkan sepeda motor di gang tepat dipintu belakang rumah. Kemudian, mereka saling bertengkar mulut," ucap Kasat Reskrim.


Untuk Adegan ke empat kata Kasat, tersangka ALI memukul korban sebanyak 5 kali dengan menggunakan tongkat besi yang mana pukulan pertama dan kedua, korban menangkis dengan tangannya. Namun, saat korban membuka helm, tersangka semakin beringas. Melihat itu, korban menangkis dengan helmnya. Pukulan ketiga dan keempat, korban melempar tersangka dengan helm.


Hanya saja helm tersebut tidak mengenai tersangka. Kemudian, tersangka kembali lagi memukul korban dan mengenai bagian wajah sebelah kanan yang mengakibatkan korban jatuh dengan posisi telungkup. Selanjutnya, adegan ke Lima setelah korban jatuh dengan posisi telungkup, tersangka kembali memukul korban dengan tongkat tersebut sebanyak 8 kali.


"Pukulan langsung mengenai bagian belakang kepala korban, dimana akibat pukulan ketujuh dan kedelapan, kepala korban langsung mengeluarkan darah segar yang sangat banyak. Setelah itu, tersangka pun lanjut pergi dari tempat tersebut dan itu juga tertuang berdasarkan dari rekaman CCTV," papar mantan Kapolsek Bangun Polres Simalungun ini menambahkan.


Lebih lanjut dikatakan, masuk di Adegan ke enam, beberapa saat kemudian saksi mata Jhonsin alias Asin keluar dari rumahnya melalui pintu belakang dan dia melihat ada helm tergeletak dan juga ada korban yang tergeletak dengan posisi telungkup dan bersimbah darah. Saksi lalu mencoba mengangkat korban, namun tidak mampu dan oleh karena itu dia manggil istri korban.


Kepada istri korban, saksi memberitahukan bahwa suaminya tergeletak sambil menunjukkan posisinya. Berikutnya pada Aegan ke Tujuh, istri korban mencoba mengangkat sang suami tetapi tidak mampu sehingga ia menghubungi saksi lainnya Filbert dan Sherwin menggunakan handphone dan tak berselang lama mereka datang ke lokasi mengendarai mobil.


"Dibantu oleh kedua saksi yang merupakan keluarga korban sendiri. Korban selanjutnya diangkut kedalam mobil dan membawa korban ke Rumah Sakit. Begitu sampai dirumah sakit, perawat disana mengecek nadi korban. Pas di cek, ternyata sudah tidak berdenyut lagi alias sudah meninggal dunia. Baru lah keluarganya menghubungi Polres Siantar sehingga ditindaklanjuti," pungkasnya Kasat.


Diketahui, tersangka ditangkap Polres Siantar siang sekitar jam 12.00 WIB, atau selang 5 jam dari aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap korban." Dia (Ali) diamankan di dekat Sopo Godang HKBP Nommensen Jalan Gereja sedang duduk di sebelah tukang jualan minyak (BBM) eceran," ujar Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar lalu saat memberikan keterangan Pers nya.

Boy mengatakan, dalam penangkapan Ali turut diamankan barang bukti berupa tongkat yang terbuat dari besi, sebilah pisau, satu buah gunting dan uang sebesar Rp 7.630.000. Khusus uang tersebut merupakan milik Ali yang sehari-hari bekerja dengan minta-minta. Kapolres mengatakan, adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa korban adalah sakit hati karena sempat ditendang oleh korban.

"Yang bersangkutan kesal karena pernah ditendang oleh korban karena tinggal di lorong belakang rumah korban," ujar Kapolres.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar