Update

8/recent/ticker-posts

Sikat 180 Batang Besi Cor Bangunan, Doi Diserahkan ke Polisi



KORANKITA.ONLINE,[Tebingtinggi-Sumut] - Ketahuan saat melakukan aksinya, Seorang pria berinisial ZAL (39) als Doi warga Jln.SM Raja Kota Tebing Tinggi diserahkan ke Sat Reskrim Polres TebIng Tinggi, Kamis (31/3/22) pukul.10.00 wib.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,MH, Aksi Doi pertama sekali diketahui penjaga malam Andeng. Saat itu sekitar pukul.04.00 (sebelum diserahkan-red) Andeng yang sedang bertugas jaga malam disebuah bangunan di Jln.Deblod Sundoro mendengar suara potongan gergaji besi.

Benar saja, saat dicek asal suara tersebut terlihat Doi sedang menggergaji besi ulir cor pondasi bangunan total 180 batang dengan menggunakan gergaji besi dan capit, terangnya.


Atas kejadian tersebut, pemborong bangunan yang telah mengerjakan bangunannya sejak Selasa (1/3/22) Lin Tjai warga Kota Tebing Tinggi ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah).

Saat ini Doi dan barang bukti 26 (dua puluh enam ) batang besi beton uk 12 mili panjang 1,5 meter, 4 (empat ) batang besi beton uk 10 mili panjang 1,5 meter, 13 (tiga belas  ) batang besi beton uk 5 mili panjang 1 meter tepah diamankan.

Terhadap dirunta dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 7 Tahun penjara, tandasnya. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar