Update

8/recent/ticker-posts

Sudah Nasibnya Tertangkap, Boman Malah Ajak Patar Ikut Masuk Penjara



KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar- Sumut] -Saat hendak melakukan transaksi narkoba, GTS alias Boman (42) percaya jika itu kliennya. Bahkan berfikiran dapat untung, setelah narkoba nya akan dibeli. Namun, semuanya itu hanya menjadi sebuah mimpi. 


Pasalnya, Bowan warga Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar itu tak menahu jika dirinya kali ini bakal melakukan sebuah transaksi sama tekap Narkoba Polres Siantar.


Kesepakatan untuk melakukan pertemuan di dekat rumahnya Jalan Stadion pun dilakukan. Tapi naas, setelah bertemu, hati Boman mendadak terkejut lantaran tersadar yang diajak transaksi itu ternyata polisi.




Bukannya dapat untung, Boman malah jadi buntung akibat harus menanggung jawabkan perbuatannya. Selain berkeringat dingin usai diamankan, kedua tangannya pun diberikan Tekap-Red sebuah gelang kembar.


Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya. Rusdi mengatakan, pelaku Boman diamankan, pada Jumat (1/4/22) malam sekira jam 20.00 WIB.


"Saat diamankan, disita 1 paket narkotika jenis shabu berat keseluruhan mencapai 0,71 gram. Handphone merk Redmi miliknya juga ikut disita," paparnya AKP Rusdi Ahya dihubungi, Selasa (5/4/22) siang jam 09.00 WIB.


AKP Rusdi menjelaskan, Boman tak hanya sendiri menjalankan bisnis narkobanya. Hal tersebut kata Rusdi, diketahui pihak Tekap Narkoba, yakni setelah pelaku Boman nyanyi bahwa sabu didapat dari temannya.


"Benar, Boman mengaku jika sabu itu didapat dari temannya berinisial RPS alias Patar (24) warga Lorong 6 Jalan Binonom, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar," pungkas Rusdi Ahya.


Adanya pengakuan berharga tersebut lanjut Rusdi Ahya, pihak Tekap Narkoba bergerak pesat melakukan pengembangan. Saat itu, Boman berkata Patar sedang berada di Jalan Patuan Anggi, Kota Siantar.


"Jadi, setelah sampai dilokasi biasa tempat si Patar mangkal, Tekap Narkoba melihat dan tak lama menangkapnya. Patar pun menyatakan kebenaran sabu punya Boman miliknya," ujar Rusdi Ahya menambahkan.


Bukan hanya barang bukti dari Boman, 1 paket sabu milik Patar juga disita. Kemudian, 1 unit Hp merk VIVO, dan uang sebesar Rp 500 ribu. Tak puas sampai disitu, Patar dipaksa buka suara alias berterus terang soal narkobanya.


"Dari pengakuan Patar, dia juga menyatakan masih ada menyimpan narkoba lagi. Persisnya didalam gudang rumahnya di Lorong 6 Jalan Bah Binonom, Kecamatan Siantar Utara," cerca AKP Rusdi Ahya kembali.


Narkoba milik Patar sambungnya, seberat 10,43 gram. Selanjutnya, turut disita 1 bungkus plastik klip kosong. Disaat bersamaan, Patar menyatakan benda haram yang dilarang negara itu didapat dari Kota Batubara.


"Iya, dari Simpang Gabus. Cuman dia tak mengenali persis bandarnya, hanya kenal wajah saja, makannya langsung dibawa ke Polres," jelasnya seraya mengaku kedua pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar