Update

8/recent/ticker-posts

Terkait Pesangon Petugas Kebersihan, Pengelola Kompleks Megaland Dipidanakan



Foto : Petugas Kebersihan yang dipecat menjalankan aksi demo di Kompleks Megaland

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar - Sumut] - Delapan orang mantan petugas kebersihan di Kompleks Megaland melakukan aksi demo menuntut pembayaran pesangon sebesar 400 juta rupiah, Kamis (21/4/22) siang sekira jam 14.00 WIB.


Aksi tersebut berlangsug di sekeliling kompleks yang terletak di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.


Koordinator aksi, Renti Tiodora Boru Siagian (39) mengatakan, mereka dipecat tanpa pesangon. Karena itu, mereka mengadukan sampai ke pengadilan.



"Jadi kami mengadu ke Pengadilan, bahwasannya Pengadilan menyatakan kami menang. Namun Andriani Jafar (Pengelola Kompleks Megaland) sampai sekarang belum berikan pesangon kami," katanya.


Dikatakan, dirinya dan rekan-rekannya menuntut Rp 30 per orang. Sedangkan saat pemecatan itu terjadi dengan tiba-tiba tanpa pemberitahuan yang konkrit.


"Tiba-tiba tanpa alasan yang jelas. Padahal kami masih butuh pekerjaan, untuk kebutuhan dirumah karena kami orang miskin dan punya anak," tukasnya sedih.


Renti menambahkan, sejauh ini mereka belum mendapatkan tanggapan dari pengelola, Andriani Jafar. Namun, pihaknya sudah menggugat ke Pengadilan.


"Saat menggugat di Pengadilan, kami dinyatakan menang. Tapi sampai saat ini Andriani Jafar belum ketemu dengan kami," cecar Renti yang diamini rekannya.


Hampir empat tahun mereka dipecat sambung Renti, pihaknya juga sudah melaporkan masalah tersebut sampai ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Siantar.


"Saat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan, mereka menanggapi. Dan laporan kami ini juga sampai ke Mahkamah Agung RI," pungkasnya menambahkan.


Usai menyampaikan keluh kesahnya. Tidak ada satupun aparat yang mendampingi aksi mereka, sehingga kedelapan mantan petugas kebersihan membubarkan diri. 


Bahkan, hingga berita ini dikirim kemeja redaksi, Andriani Jafar, yakni selaku pengelola Kompleks Megaland Kota Siantar belum berhasil dikonfirmasi wartawan.


Sementara, dilihat dari pernyataan aksi, terluliskan "BAYAR PESANGON KAMI ATAU ANDA KAMI PIDANAKAN”. Poin poinnya seperti berikut.


1. Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam Perkara Nomor : 256/Pdt.Sus/PHI/2019/PN Mdn, tanggal 20 Januari 2020, antara Nur Sayida Siregar, dkk selaku Penggugat melawan Andriani Jafar Ketua Pengelola Kompleks Megaland Pemtangsiantar selaku Tergugat, telah memutuskan :


"Menghukum Tergugat Andriani Jafar selaku Ketua Pengelola Kompleks Megaland Pematangsiantar untuk membayar hak - hak pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.


Serta kekurangan upah, THR dan lembur, kepada Nur Sayida Siregar, eks Pekerja/ Buruh Kompleks Megaland, sebesar 2 x Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4)" UU No. 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan”, sebagai berikut :


Nur Sayida Siregar (+/- Rp. 30 jt), Sinem (+/- Rp. 30 jt), Sriyana (+/- Rp. 30 jt), Sartiana Damanik (+/- Rp. 30 jt), Yunawati (+/- Rp. 30 jt), Renti Tiodora Siagian (+/- Rp. 30 jt), Aliman Sirait (+/- Rp. 30 jt) Helmina Pakpahan ahli waris Choki Pardede (+/- Rp. 30 jt).


Kemudian, ditambah kekurangan upah, THR dan lembur sesuai Penetapan Pengawas Dinas Tenaga Kerja UPT Kota Pematangsiantar tertanggal 21 Juni 2019, sebesar Rp. 175 juta, total sebesar +/- Rp.400 juta.


2. Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 12 K/PDt.Sus-PHI/2021, tanggal 08 Februari 2021, telah memutuskan pada pokoknya, "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Andriani Jafar, Ketua Pengelola Komplek Megaland Pematangsiantar";


3. Bahwa dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 12 K/PDt.Sus-PHI/2021 tersebut, maka perkara antara Nur Sayida Siregar, dkk selaku Penggugat melawan Andriani Jafar (Ketua Pengelola Komplek Megaland Pematangsiantar) selaku Tergugat, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


4. Bahwa Kuasa Hukum dari Nur Sayida Siregar, Dkk selaku Pemohon Eksekusi telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, dan selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Medan telah 2 (dua) kali melayangkan panggilan aanmaning pelaksanaan putusan kepada Andriani Jafar selaku Termohon Eksekusi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.


5. Bahwa berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1).


Atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan, atau dendea paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).


6. Bahwa Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020, mengatur pada pokoknya bahwa “Bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".


7. Bahwa sebelum perkara ini kami ajukan sebagai tindak pidana kepada aparat penegak hukum, maka kami meminta agar dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kalender terhitung tanggal 22 April 2022, Sdri.


Andriani Jafar selaku Ketua Pengelola Kompleks Megaland Pematangsiantar, membayarkan hak-hak pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak berikut kekurangan upah, THR dan lembur sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar