Update

8/recent/ticker-posts

Usai Transaksi Sabu, Lihin dan Ari Nginap di Sel Polres, Barbut nya 38,3 Gram Sabu



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, demikianlah nasib yang menimpa 2 pria warga Kota Tebing Tinggi yang berinisial MSS (37) als Lihin dan HKA (28) als Ari, pasalnya kedua pria tersebut diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kedua pria tersebut diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berawal saat tertangkapnya Lihin di Jl.Kebun Lk.II Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/4/22) sekitar pukul.10.00 wib.



Seperti yang dikatakan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan,S.H,M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto hari ini Senin (18/4/22) bahwa dari hasil penangkapan terhadap Lihin ditemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,56 gram, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) pipet runcing, 1 (satu) unit hanphone merek Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) dompet warna coklat berisi uang tunai Rp.360.000,- (Tiga ratus enam pupuh ribu rupiah).

Dituturkannya, saat diinterogasi singkat Lihin mengakui seluruh barang bukti adalah benar miliknya dan sabu yang ditemukan diakuinya diterima dari HKA als Ari.

Tak mau kehilangan buruannya, dengan gerak cepat petugas melakukan pengembangan dan dalam kurun waktu satu jam berhasil mengamankan Ari dari Jl.Ikhlas Kel.Sri Padang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.



Dari hasil penangkapan Ari, petugas kembali menemukan barang bukti 13 (Tiga belas) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan sabu dengan berat kotor 30,74 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) pipet runcing, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A15 warna biru, 1 (satu) dompet warna biru dan 1 plastik warna hitam yang diakuinya adalah benar miliknya.

Saat ini Lihin dan Ari beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Terhadap Lihin dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan terhadap Ari dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009, pungkasnya. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar