Update

8/recent/ticker-posts

610 WBP Lapas Klas IIA Pematangsiantar Kanwilkumham Sumut Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H/2022 M,1Orang Diantaranya langsung Bebas



KORANKITA.ONLINE,[Pematangsiantar - Sumut] -Berlangsung Khidmat, Sholat Idul Fitri 1443 H/ 2022 M,bertempat di Mesjid At Taubah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar  dan diikuti Ratusan Warga Binaan Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Senin (02/05/22).

Seusai melaksanakan Sholat Idul Fitri 1443 H/2022M, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Remisi Kepada 610 Wbp (Narapidana dan Anak Pidana) yang beragama Islam dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.


Dari Jumlah 610 Orang Wbp Lapas Klas IIA Pematangsiantar yang menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus (RK) pada Idul Fitri 1443 H/ 2022 M, sebanyak 230 orang Wbp terkait PP 99 Tahun 2012 dan 380 orang Wbp tidak terkait PP 99 Tahun 2012 atau menerima Remisi Khusus Pidana Umum, dan 1 (satu) Orang diantaranya langsung mendapatkan Remisi Khusus II "Langsung Bebas" pada hari ini.

"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas dirinya (Wbp) selama menjalani masa pidanya di dalam lapas," ujar Mhd Tavip  selaku Plt. Ka-Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.Mhd. Tavip dalam sambutannya di Upacara Pemberian Remisi Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Plt.Kalapas Klas IIA Pematangsiantar mengharapkan pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi Wbp untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab, serta Plt Kalapas meminta Wbp yang telah mendapatkan remisi untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum,dan harus mampu menjadi pribadi yang dapat memberi manfaat positif kepada orang lain.||01-PB/*

Autentikasi : Humas Lapatar

Posting Komentar

0 Komentar