Update

8/recent/ticker-posts

Berulangkali Lakukan Aksinya, Akhirnya 'Nyanyar' Diamankan Polisi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Ingin memiliki uang secara instan (cepat-red), Seorang pria pengangguran berinisial RA (25) als Nyanyar warga Dusun Bahgerat Desa Sipispis Kec.Sipispis Kab.Serdang Bedagai akhirnya diamankan polisi.

Nyanyar diamankan bersama barang bukti hasil curiannya 1 unit handphone Huawei Y3 warna Gold dari Gudang Sawit di Desa Serba Nanti Kec.Sipispis Kab.Sergai beberapa jam usai melakukan aksinya, Kamis (19/05/22) pukul.15.00 wib

Hal ini dikatakan Kapolsek Sipispis AKP Saepullah,S.Sos hari ini Jumat (20/05/22) di ruang kerjanya, "Penangkapan Nyanyar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedy Janatar Berampu,S.H,M.H berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/44/V/2022/TT.SIPISPIS Tanggal 19 Mei 2022 dalam perkara pencurian dengan pemberatan".




Dijelaskannya, aksi Nyanyar diketahui Syahmanidar Sinaga (45) warga Dsn.III Desa Buluh Marubun Sipispis saat terbangun dari tidurnya Kamis dini hari (19/05/22) sekitar pukul.03.00 wib. Saat itu korban melihat Nyanyar telah berada di ruang tamu rumahnya dan langsung melarikan diri setelah ditegur.

Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi singkat, Nyanyar mengakui telah memasuki rumah korban dan mengambil handphone dengan cara mencongkel jerejak jendela rumah korban. Kepada personil, dirinya mengaku telah berulang kali melakukan aksinya di Desa Marubun, terang Saepullah.

"Atas peristiwa tersebut, korban memgalami kerugian sebesar Rp.1.000.000,- dan saat ini Nyanyar beserta barang bukti telah diamankan. Terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 Tahun kurungan", tandasnya. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar