Update

8/recent/ticker-posts

Kawanan Pencuri Uang dan Perhiasan, Dilumpuhkan Unit Res Polsek Labuhan Ruku



KORANKITA.ONLINE. [Batu Bara - Labuhan Ruku] -- MUHAMMAD RISKI, (26) warga Jl. Merdeka Link III No. 013 Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kerugian puluhan juta rupiah, Rabu 04/5/22 pada pukul 15:30 Wib, sebagaimana  dalam Konfrensi Pers yang bertempat di halaman Mapolsek Labuhan Ruku pada hari Rabu,11 Mei 2022- 11:30 Wib, 

Muhammad Riski (Korban-red)  mengetahui bahwa dirinya sudah menjadi korban Pencurian pada hari Senin tanggal  9/5/22 sekira pukul 14:30 Wib,pada saat korban akan mengambil uang dari laci tempat penyimpanan uang yang terletak didalam kamarnya,, tatapi korban sudah tidak lagi melihat atau mendapati uang yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawannya.


Korbanpun langsung menghubungi salah satu keluarganya (saksi) Nuraini via handphone guna menayakan keberadaan uang tersebut,akan tetapi Nuraini juga tidak mengetahui uang tersebut.

Korbanpun lalu memeriksa seisi kamar,ternyata koleksi jam tangan dan perhiasan berharga (emas-red) sudah tidak ada lagi dari rak penyimpanan barang barang berharga korban.

Uang tunai sebesar 23.000.000, (Dua Puluh Tiga juta rupiah), 1 buah handphone Samsung tipe M20 biru, 2 (Dua) buah jam tangan merk Alexandre Christie, 1 buah jam tangan merk Expedition, 2 buah jam tangan merk Mirage 6 perhiasan emas berupa 3 buah cincin dan 1 buah kalung yang berada di dalam kamar korban tepatnya  di Jalan merdeka nomor 013 lingkungan 3 kelurahan Tanjung tiram Kabupaten Batu Bara semuanya lenyap tak berbekas.



 Atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 40. 650. 000. (Empat Puluh Juta Enam Ratus Limapuluh Ribu Rupiah), dipastikan sudah menjadi Korban Pencurian Muhammad Riski (Korban) pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Labuhan Ruku. sebagaimana dalam Laporan Polisi No. LP/B/79/V/2022/SPKT Labuhan Ruku/Polres Batubara/Polda Sumut Tanggal 09 Mei 2022.

Tak membutuhkan waktu lama Unit Res Polsek Labuhan Ruku dibawah pimpinan IPDA Christian Panggabean, SH ,yang tentunya atas perintah Kapolsek Labuhan Ruku' AKP. Ferry Kusnadi,SH,MH, berhasil membekuk pelaku pencurian uang dan barang barang berharga milik Muhammad Riski (Korban-red) 



Pelaku pencurian tersebut Irwansyah als Iwan (30) warga dusun XIV Gg Berlian Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara dan Ramadhani ala Dani (28) warga Jl. Utama Dusun V Desa Suka Jaya Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara , saat penangkapan pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku, 

Saat ini kedua pelaku (tersangka-red) sedang diproses hukum lebih lanjut serta dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e dari KUH Pidana,dengan ancaman hukuman diatas 7 Tahun Kurungan.|| 01- BB/*

Autentikasi : Konfrensi Pers Mapolsek Labuhan Ruku

Posting Komentar

0 Komentar