Update

8/recent/ticker-posts

Kisruh Pasar Malam,,Pernyataan Warga Nagori Rambung Merah,Mentahkan Keberatan Tiga Nagori,,


KORANKITA.ONLINE.[Simalungun - Rambung Merah] - Pasar Malam Lapangan Nagori (desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang menuai Pro dan Kontra  tampaknya mulai terjawab setelah sejumlah warga dan para pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari desa tersebut membuat surat pernyataan yang isinya tidak mempermasalahkan  hadirnya pasar malam dinagori mereka.

Surat  dengan judul “SURAT PERNYATAAN TIDAK KEBERATAN” dibuat tanggal 31 Mei 2022 dan ditandatangani sedikitnya 77 orang warga Nagori Rambung Merah, terdiri dari warga, pedagang UMKM, dan tokoh pemuda dan masyarakat.

Setelah ditandatangani, surat tersebut diserahkan kepada Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung dan Pangulu Nagori (Kepala Desa) Rambung Merah, Martua Simarmata.

Isi surat pernyataan tidak keberatan tersebut sebagaimana yang diperoleh korankita.online. Selasa (31/5/22), antara lain menjelaskan dan menegaskan,  warga Nagori (desa) Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tidak keberatan Tanah Lapang Rambung Merah dijadikan tempat berlangsungnya kegiatan Pasar Malam .

Karena dengan adanya kegiatan pasar malam tersebut dapat meningkatkan perekonomian warga sekitar,bukan hanya warga Nagori Rambung Merah akan tetapi  Warga Nagori sekitar (Pamatang Simalungun dan Karang Bangun) juga ikut kebagian kesempatan untuk meningkatkan perekonomian nya ,dimana kita sama sama mengetahui ekonomi masyarakat Nagori (desa) sudah sangat terpuruk dikarenakan Pandemi Covid-19. 

“Sudah hampir dua tahun kami kami tidak jualan karena Covid, sedih kali rasanya. Untung saja ada bantuan pemerinah meringankan beban kami, tapi bantuan itu bukan solusi bagi kami, kecuali mencari nafkah sendiri. Sekarang kami jualan di Pasar Malam ini. Malam pertama buka jualan, hasilnya lumayanlah pak,” ujar seorang ibu pedagang makanan yang minta namanya tidak disebutkan.

Surat pernyataan warga dan para pedagang UMKM ini, sebut Ketua Maujana Buyung Irawan Tanjung datangnya spontan.

“Mungkin karena mereka membaca berita-berita yang katanya Pasar Malam harus ditutup, maka mereka membuat surat pernyataan,” ujar Ketua Maujana Nagori Rambung Merah itu.

Sebagaimana yang diberitakan beberapa media sebelumnya, ada 28 warga dari nagori Karang Bangun, Pamatang Simalungun dan Nagori Siantar State membuat surat pernyataan menolak kehadiran Pasar Malam di Tanah Lapang Rambung Merah.

Kemudian keluhan 28 warga ini disikapi Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Pj Pangulu Naori Karang Bangun dan Pangulu Nagori Siantar State dengan membuat surat resmi yang isinya menolak kehadiran Pasar Malam tersebut.

Alasan ketiga pangulu itu, karena Tanah Lapang Rambung Merah adalah milik bersama, bukan hanya milik nagori Rambung Merah, tapi juga Nagori Pamatang Simalungun, Karang Bangun dan Nagori Siantar State. Karena tanah lapang itu adalah aset sebelum Rambung Merah dimekarkan jadi empat nagori (desa).

Namun, klaim ini dibantah Pangulu Nagori Rambung Merah, Martua Simarmata. Kepada wartawan di hadapan Pihak Polres Simalungun, pihak Pemkab Simalungun, pihak Camat Siantar dan para stake holder terkait saat rapat bersama, Senin (30/5/22) menegaskan, bahwa Lapangan Rambung Merah adalah aset Nagori Rambung Merah.

Martua Simarmata juga menepis adanya informasi yang menyebut ada warganya yang keberatan. Kalau keberatan kata dia harus disampaikan secara resmi ke kantor Pangulu.

“Siapa bilang ada masyarakat kita yang keberatan terkait beroperasinya pasar malam di sini. Masyarakat yang mana yang keberatan itu. Soalnya hingga saat ini masyarakat yang merasa keberatan itu belum ada yang secara resmi datang ke kantor Pangulu ini untuk menemui saya terkait keberatannya. Bahkan  masyarakat di sini merasa senang berkat bertambahnya penghasilan mereka” ujarnya, Selasa (31/5/22) siang.

Menanggapi tiga pangulu yang membuat surat penolakan Pasar Malam itu? Dia mengatakan; “Tanah lapang Nagori Rambung Merah adalah milik Nagori Rambung Merah,  dibuktikan dengan adanya surat kepemilikan. Dan Tanah Lapang Nagori Rambung Merah berada di wilayah hukum pemerintah Nagori Rambung Merah. Dan terkait dengan proses izin pemakaian lapangan adalah hak dan kewenangan Pemerintahan Nagori Rambung Merah bersama Maujana,” paparnya.

Pemakaian lapangan itu juga, sambung dia, bukan dibuat semena-mena, tapi terlebih dahulu dimusyawarahkan di Nagori Rambung Merah bersama dengan Maujana tokoh pemuda, tokoh agama dan seluruh stake holder yang ada di Nagori Rambung merah.

“Itu makanya hingga saat ini Pemerintah Nagori Rambung Merah belum ada secara resmi menerima keberatan dari masyarakat Rambung Merah terkait beroperasi kegiatan Pasar Malam ini,” pungkasnya menanggapi wartawan.||01/PB/*

Posting Komentar

0 Komentar