Update

8/recent/ticker-posts

Penadah Besi Rel Kereta Api Ditangkap, Perkilo Dibandrol Rp 3.500,-



Foto : Pelaku dan Barang Bukti Hasil Curian Besi Rel Kereta Api

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar- Sumut] - Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim Aipda Gixson Rumapea berhasil meringkus Pemilik Gudang Botot yang berada di Jalan Pendeta J Wismar Saragih, Gang Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.


Pemilik gudang inisial JS alias Jameston (41) tersebut ditangkap karena menjadi penadah besi rel Kereta Api (KA) hasil curian, Selasa (17/5/22) sore jam 16.00 WIB.


Saat itu, sekira jam 10.40 WIB, Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga menerima informasi dari sumber dipercaya bahwa adanya Gudang Botot di Jalan Pendeta.



Kemudian, Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim AIPDA Gixson Rumapea bersama Tim Libas melakukan penyelidikan ke Gudang Botot tersebut.


Setiba di Gudang Botot itu Kanit Reskrim menemukan pemiliknya inisial JS alias Jameston warga Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.


Tak hanya itu, mereka juga telah berhasil menemukan barang bukti berupa besi rel KA sebanyak 150 batang yang sudah dipotong-potong dan dibelah.


Kepada Kapolsek yang turut datang ke Gudang, Jameston mengaku besi rel KA itu dibelinya dari dari orang yang tidak dikenal seharga Rp 3.500 perkilonya.


Besi rel diantar ke Gudang Botot menggunakan mobil pick up secara bertahap. Setelah besi dibeli, langsung dimasukkan kedalam truk dan dibawa ke Belawan.


Adanya pengakuan Jameston itu, Kapolsek berkoordinasi dengan Pegawai PT KAI Suwandika. Kemudian Suwandika kembali menelepon pelapor Indra Eben Hutabarat.


Yakni untuk memberitahukan adanya ditemukan besi Rel Kereta Api milik PT KAI Gudang Botot di Jalan Pendeta J Wismar Saragih sebanyak 150 batang.


Indra Eben Hutabarat pun membenarkan adanya besi penahan ballas di KM. 43+000-44+000 telah hilang di Jalan Senegal Kompleks Perumahan Asido, Kotq Siantar.


"Adanya pengakuan itu, saya memperintahkan untuk mengamankan Jameston beserta barang bukti," papar Kapolsek, Kamis (19/5/22) siang jam 13.30 WIB.


Selain itu kata Kapolsem, pelapor Indra Eben Hutabarat membuat laporan pengaduan karena akibat kejadian itu PT KAI mengalami kerugian Rp 30 juta.


"Langsung kita amankan si Jameston sudah diamankan beserta barang bukti guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutupnya Kapolsek.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar