Update

8/recent/ticker-posts

Tak Terima Ditagih Cicilan Kreditnya, "So" Ancam dan Pukul Pekerja Leasing Pakai Punggung Parang



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Bertingkah seperti adegan dalam film, Seorang Pria berinisial So (45) warga Desa Kuta Pinang Kec.Tebing Syahbandar Kab.Sergai pelaku tindak pidana pencurian dengam kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pengancaman diamankan Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (10/05/22).

Pasalnya So tidak terima saat ditagih angsuran(cicilan -red)  kredit sepeda motor miliknya yang telah menunggak selama 3 bulan. Saat itu So sedang tiduran di rumahnya dan mendengar Hariansyah Purba (40) dan temannya Ramot Hosea Jeremia Siregar (20) merupakan pekerja Leasing. So langsung mengambil sebilah parang dari dapur dan mengancam Hariansyah Purba pada Selasa (08/03/22).



Menerima tindakan tersebut korban mengambil handphonenya hendak merekam aksi So namum So tidak terima dan langsung memiting leher korban sambil mengancam leher korban dengan parang ditangannya.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H,M.H, saat itu juga pelaku langsung mengambil handphone korban dan menyuruhnya pergi. 

Tak sampai disitu, saat korban hendak pergi meninggalkan pelaku, pelakupun langsung mengejar dan memukul kepala belakang korban dengan bagian tumpul parang yang ditangannya.

Akhirnya So berhasil diamankan personil Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar dari rumahnya Selasa (10/05/22) sekitar pukul.19.00 wib. saat itu pelaku mengaku telah mengambil handphone milik korban, ungkap Silalahi.

Kini pelaku dan barang bukti 1 unit handphine Vivo Y69 serta 1 bilah parang telah diamankan. Terhadap dirinya dipersangkakan pasal 365 dan atau pasal 351 dan atau pasal 335 dari KUHPidana dengam ancaman paling singkat 9 (Sembilan) Tahun penjara, pungkas AKP Junisar Silalahi,S.H,M.H. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar