Update

8/recent/ticker-posts

Tertangkapnya "YW" Indikasi Kampung Banjar 'Marak Narkoba'



Foto : Pelaku YW yang Memperoleh Sabu dari Kampung Banjar

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar - Sumut] - Tertangkapnya pelaku YW alias Yudha (38) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram yang diperoleh dari Kampung Banjar, Kecamatan Siantar Barat, menandakan peredaran narkoba marak.


Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, pelaku Yudha warga Jalan Jeruk Bawa tersebut, ditangkap dari Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kota Siantar.


Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika Pelaku kerap melakukan transaksi.


"Benar, saat itu dia mau transaksi di Jalan Jawa. Lalu kita tindak lanjuti, Sabtu (21/5/22) malam sekira jam 19.30 WIB," ujar Kasat.


Sebelum ketemu dengan calon pembeli barang haram, pelaku Yudha langsung ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar.


"Sempat melarikan diri. Kita kejar, dia masuk parit dan kita tangkap. Kita borgol dan bawa masuk ke mobil," jelas Kasat dihubungi, Kamis (26/5/22) siang jam 12.00 WIB.


Sabu-sabu seberat 0,78 gram lanjut Kasat, disita dari kantung celana pelaku Yudha. Selain itu 1 unit handphone merk Oppo dan uang Rp, 100 ribu juga disita.


"Jadi, dari pengakuan pelaku Yudha, dia membeli narkoba dari Kampung Banjar dengan orang tak dikenaliya," jelas Kasat.


Meski begitu, Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan tetap akan menindak lanjuti pengakuan pelaku Yudha.


"Kita terus lidik itu," tutupnya Kasat sambil mengaku pelaku Yudha diproses sesuai dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar