Update

8/recent/ticker-posts

Buyung Tanjung : Bupati Simalungun Harus Implementasikan Tata Kelola Pemerintahan Nagori Sesuai UU Desa Agar "Rakyat Sejahtera"



KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN - SUMUT] - Satu jam bersama Bung Buyung Tanjung, ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun, ini yang di katakan : Sebagaimana kita ketahui bahwa Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang di lantik tanggal 26 April 2021 memiliki Visi : " Rakyat Harus Sejahtera" untuk membangun Kabupaten Simalungun, pencapaian visi tersebut , Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun harus bergerak mulai dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa

Untuk di ketahui Pemerintahan Nagori terdiri dari Pemerintah Nagori dan Badan Permusyawaratan Desa atau di sebut Maujana Nagori, sedangkan Pemerintah Nagori  sendiri terdiri dari Pangulu di bantu Perangkat Nagori dan Perangkat Nagori terdiri dari Sekretaris Nagori, para Kepala Urusan,  dan para Gamot.

Tugas dari Pemerintahan Nagori,  meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Nagori.

Keempat Bidang pekerjaan tersebut harus di laksanakan secara komprehenshif dan menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun karena merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dapat di pisahkan dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun .

Penyelenggara Pemerintahan Nagori , terlebih dahulu harus mengenal orang-orang yang akan bekerjasama, dan bekerja bersama – sama sesuai dengan tugas pokoknya masing – masing, dengan melihat Data Administratif baik yang terkait dengan kondisi umum Nagori yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten SImalungun maupun di  Profil Nagori maupun kondisi khusus yang tengah di hadapi pada sa’at itu.

Profil Nagori yang kemudian menjadi Visi dan Misi serta di tuangkan kedalam RPJMNagori dan di laksanakan setiap tahunnya melalui RKPNagori dan APBNagori, penyusunan tetap di selaraskan dengan RPJMD dan RKPD Simalungun, sebagai pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori untuk menjalankan tugasnya bersama masyarakat  nagorinya

Tugas keseluruhannya di sebut Program, dengan adanya program, Pemerintahan Nagori mampu membuat langkah – langkah yang harus di tempuh berdasar pada urutan prioritas pekerjaan akan memudahkan pelaksanaan tugas– tugas yang di embannya, sehingga untuk menentukan arah pekerjaan kemana, dari mana, mau kemana dan sudah di mana sudah tercatat di lembaran kerja pemerintahan Nagori.

"Pemerintahan Nagori yang memiliki Program  akan muncul kebutuhan pembiayaan dan sekaligus menentukan sumber pembiayaannya", ucap Buyung, Senin, (27/06/2022).

Lanjutnya, Penyelenggara Pemerintahan Nagori melalui tahapan berpikir berinovasi, tidak hanya memudahkan menentukan langkah akan tetapi sekaligus akan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas masing – masing sesuai dengan tupoksinya, baik Pemerintah Nagori, Maujana Nagori maupun Masyarakat Nagori yang harus mengikutinya.

Untuk  mengimplementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori, akan dapat dicapai manakala senantiasa menempuh regulasi yang sa’at ini tengah kita ikuti bersama, Pemerintah Kabupaten Simalungun memiliki nafas yang sama dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dibuktikan dengan terbitkan beberapa regulasi yang mengatur proses perancanaan, pembahasan, penetapan, mengundangkan, pelaporan dan Pentatausahaan pembangunan di Nagori  ,

Jika semua regulasi itu terabaikan maupun terabaikan dari pengawasan dari pelaksanaan regulasi, maka akan dihadapkan kepada masalah masalah yang akan menyulitkan bekerja dan hasil pekerjaannya tidak berdampak dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Nagori dan bisa-bisa jadi akan menjadi persoalan hukum.

Dan tidak boleh dilupakan dan tidak akan bisa dilupakan, bahwa Pangulu berkedudukan sebagai penanggungjawab Pemerintahan Nagori, perhatian pada  Badan Permusyawaratan Desa atau disebut Maujana Nagori untuk menjalankan tugas dan fungsi menjadi bagian dari tugas Pangulu dan akan mencairkan ketidak harmonisan antara Pemerintah Nagori dengan Maujana Nagori dan dalam tubuh Pemerintahan Nagori tidak ada Organ yang bersifat struktural, semuanya terbatas pada wilayah Nagori .

Sehingga implementasi dari Undang-undang Desa bagi masyarakat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan ini telah di jelaskan pada Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 tentang Pengaturan Desa. Salah satunya adalah untuk memajukan perekonomian masyarakat desa dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, sehingga Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun ":Rakyat Harus Sejahtera" dapat tercapai.|| 01-Sml/*

Posting Komentar

0 Komentar