Update

8/recent/ticker-posts

Jhoni Walker dan 10 Paket Sabu Diamankan Polsek Kotarih



KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Jhoni Walker Manik (27) alias Joni warga Dusun I Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa akhirnya diamankan (Ditangkap) Polisi, Selasa (28/6/2022) sekira pukul 15: 30 WIB

Jhoni ditangkap oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai akibat terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya diareal perladangan sawit milik warga.

Jhoni diamankan bersama barang bukti 10 helai plastik klip transparan ukuran 
kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,42 gram dan Uang tunai Rp.40.000,- (Empat puluh ribu rupiah).


Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Iptu R Sagala siang tadi membenarkan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.

"Penangkapan pelaku pada hari Selasa (28/06/2022) sekira pukul 12:00 WIB. Dimana tim opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu." papar Iptu E Sagala.

Lanjut Kasi Humas. Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek dan memerintahkan Kanit Reskim beserta anggota opsnal unit Reskrim utk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan penindakan.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 15.30 WIB, tim Opsnal bersama dmenuju ke TKP dan melihat kedatangan yang diduga pelaku Jhoni Walker Manik alias Joni. Saat hendak dilakukan penangkaoan, pelaku mencoba berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri pelaku.

Hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya berinisial PL warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh ratys ribu rupiah) pergramnya. Saat dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut PL tidak ditemukan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan tethadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas Iptu E Sagala. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar