Update

8/recent/ticker-posts

Jurtul Togel Siantar 'Nyetor Ke Oknum Aparat Marga Manik'



Foto : Pelaku Tomson Saat Diinterogasi Polisi

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menangkap seorang pelaku Jurtul (juru tulis-red) judi tebak angka jenis togel di Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kota Siantar.

Pelaku berinisial TF alias Tomson marga Hutagaol (40) itu warga Jalan Sisimangaraja Gang Jura itu ditangkap, Senin (6/6/22) sore jam 16.00 WIB.

"Penangkapan berkat informasi masyarakat, sehingga kita tindak lanjuti," tegas Kapolsek Siantar Utara IPTU Herli Damanik melalui Kanit Reskrim IPDA Saji.

Dikatakan IPDA Saji, melanjutkan laporan, pihaknya berangkat ke lokasi bersama Kanit Intel IPDA Fitra Jaya dan berhasil menemukan pelaku.

"Pelaku kita temukan sedang duduk sambil mencoret angka tebakan di kertas pakai sebuah pulpen," jelasnya dihubungi, Jumat (10/6/22) sore jam 17.00 WIB.

Saat ditangkap, Pelaku Tomson pun tak berbuat banyak setelah kedua tangannya diberikan gelang kembar alias gari. Kemudian, digelandang ke dalam mobil.

"Selanjutnya kita bawa Pelaku ke Kantor untuk diinterogasi, dia mengakui segala perbuatannya yang melanggar hukum," papar IPDA Saji menambahkan.

Kepada pihaknya sambung IPDA Saji, Pelaku Tomson juga mengaku setorkan hasil perjudian nya ke salah satu Oknum Aparat yang sering disapa Manik.

"Betul. Nanti kita perdalam lagi," ujarnya serius dalam menangani kasus itu dan meminta kerja sama kepada wartawan untuk memberikan informasi.

Dari Pelaku Tomson lanjutnya, disita 1 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi jenis togel, uang Rp 416 ribu dan 1 buah pulpen merk Nevada. 

Sementara, Oknum Aparat marga Manik seperti penyampaian Pelaku yang dikonfirmasi mengatakan agar wartawan tak perlu mendalami kasus itu.

"Dimana ini lae dan orang mana, nggak kenal pula aku. Besok ajalah ya lae sudah pasti nya itu tapi perlu juga ditelusuri itu karena banyak jual nama lae," paparny singkat.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar