Update

8/recent/ticker-posts

Kasat Intelkam Hadiri Sosialisasi Perbup Batu Bara No 48/2022 Tentang Pilkades



KORANKITA.ONLINE.[BATU BARA - SUMUT] - Kapolres Batu Bara yang di wakili oleh Kasat Intelkam  AKP Rubenta Tarigan, SH menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022

Kegiatan ini di laksanakan di Balai Desa Suka Maju Kec.Tanjung Tiram Kab. Batu Bara . Selasa pagi (14/6/2022)

Hadir Kasat Intel AKP Rubenta Tarigan, SH, Kapolsek Labuhan Ruku di wakili Kanit Intelkam AIPTU M. Manurung , Kadis PMD Kab. Batu Bara di wakili oleh Kabid PMD  Wini Anggeini , Kajari Batu Bara  di wakili oleh Kasi Intel Doni Harahap, SH , Kaur Diskrimti Kejaksaan Roy Aritonang ,  SH , Camat Nibung Hangus Iskandar ,  Camat Tanjung Tiram di wakili Kasi PMD Armawati , Bhabinkamtibmas AIPTU Edison Sihombing , 

Hadir juga Para Pj Kepala Desa yang akan melaksanakan Pilkades , Para Ketua,  Sekretaris , Bendahara dan Seksi Seksi Panitia Pilkades dari 6 Desa yakni Desa Suka Maju , Desa Bogak , Desa Pematang Rambai , Desa Sei Mentaram , Desa  Ujung Kubu , Desa  Bandar Sono.


Pantauan wartawan Kasat Intelkam Polres Batu Bara , dan semua Peserta mengikuti Sosialisasi  Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022.

Pantauan wartawan juga terlihat dibuka  Sesi Tanya Jawab kepada peserta yang hadir dan Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara tentang Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Berjalan dalam Keadaan Aman Dan Baik.||01-BB/*

Posting Komentar

0 Komentar