Update

8/recent/ticker-posts

"Isunya Kebal Hukum",Akhirnya Sontol BD Narkoba Kandas Di Tangan Satres Narkoba Simalungun



KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN - SUMUT] - SP alias Sontol (34) warga Lingkungan II, Nagori Aman Sari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun akhirnya harus kandas  di tangan polisi.

Sentol yang isunya kebal hukum selama ini di tangkap bersama rekan sekampungnya, yakni,TR alias Beno (30) yang juga warga Lingk I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi adanya dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di wilayah serbalawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.



"Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Kamis, 23 Juni 2022 sekira pukul.11.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap pria yang di ketahui berinisial SP di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun" ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., dalam keterangan persnya, Jumat (24/6).

Dalam penangkapan lanjutnya, Kapolres menjelaskan, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang dan 115 (seratus lima belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 53,96 (lima puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) kaleng warna nikel, 10 (sepuluh) plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.


"Dari pengakuan pelaku, sabu di peroleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara dan selanjutnya, barang bukti narkotika dan tersangka di bawa ke Mako Polres Simungun guna di lakukan proses hukum selanjutnya", sebutnya.

Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman 20 Tahun Penjara sedangjan terhadap pemasok sabu tengah dalam pengerjaan petugas", pungkasnya.|| 01-Sml/*

Posting Komentar

0 Komentar