Update

8/recent/ticker-posts

Kojek dan Sabu 2,47 Gram Digondol Satnarkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Seorang pria berinisial ASRL (29) als Kojek diam pasrah saat digondol (Ditangkap-red) personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut pada Senin (27/06/22) sekitar pukul.15.00 wib.

Pasalnya Kojek diketahui memiliki dan menguasai barang terlarang narkotika jenis Sabu seberat 2,47 gram (berat bersih 1,84 gram).

Saat dilakukan penangkapan di rumah tempat tinggalnya di Jalan Namad Damanik Gg.Gelugur Lk.VII Kel.Tebing Tinggi Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditemukan barang bukti sabu dan 1 (Satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi beberapa plastik klip kosong yang disimpan di dalam dompet Hello Kitty diatas lemari dalam kamarnya, ucap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono ,S.Ik diruang kerjanya, Kamis (30/06/22).


Saat diinterogasi singkat oleh personip lanjutnya, Kojek dengak yakin mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Mendengar pengakuannya, personilpun langsung mengamankan Kojek dan barang bukti ke Kantor Sat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, terangnya mengakhiri. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar