Update

8/recent/ticker-posts

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar KanwilKumham Sumut Gelar Razia Kamar Hunian WBP, "Narkotika Nihil"



KORANKITA.ONLINE.[PEMATANGSIANTAR- SUMUT] -  Selama dua hari berturut-turut Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil  Kemenkumham Sumut melakukan razia pada kamar-kamat hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Razia pada hari pertama dilaksanakan pada hari Senin (6/6/2022) oleh pihak Kamtib Kemenkumham Sumut.

Kemudian Razia kedua dilaksanakan pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, pada selasa (7/6/2022)  dengan sasaran Narkotika, hingga Razia selesai tidak ditemukan Narkotika jenis apapun.

Plt Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, M Taviv melalui KPLP, Raymond Andika Girsang, mengatakan razia kamar WBP merupakan agenda rutin. Namun, razia yang dilaksanakan selama dua hari berturut-turut dalam rangka meningkatkan giat razia rutin, terkait adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas. 

"Kamar-kamar yang disebut dalam informasi masyarakat lewat pemberitaan media online, langsung kita sikapi dengan melakukan razia ke kamar- kamar hunian WBP dan kita pastikan "Clean Narkotika" dan barang barang yang dilarang dipergunakan WNP didalam kama-kamar Hunian"



Razia kali ini menyasar Blok Hunian Sel Pengasingan (SP), Blok AA, Blok BB dan Blok Dolok, dan dalam Razia tersebut nmasih ada juga beberapa barang yang berhasil kami akan dan kami sita dalam Razia tersebut, barang barang dimaksud antara lain :mancis, kartu joker, kabel rakitan, dan satu handphone," ucap Raymon.

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar normatifnya hanya berkapasitas 525 orang WBP,namun saat ini jumlah WBP sudah sangat melebihi kapasitas normalnya (Overload-red) namun meskipun kapasitas melebihi ambang normal, hal itu bukan menjadi penghambat/penghalang dalam menegakkan tata tertib dan keamanan di dalam Lapas. 

M.Tavip menerangkan bahwa pihak Lapas sudah berkoordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Sumut apabila ada WBP yang terbukti melanggar tata tertib di dalam Lapas akan di berikan sanksi yang tegas berupa strafsell, Registrasi F (pencabutan Remisi dan Integrasi dan lainnya) bahkan di mutasikan (dipindahkan) ke Lapas lain guna mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan lain.

Menurutnya, Lapas merupakan kumpulan dari orang-orang yang melakukan pelanggaran Hukum di masyarakat, sehingga di dalam Lapas ini merupakan tugas dan tanggung jawab dalam membina dan membimbing mereka agar nantinya dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik sehingga di terima di tengah-tengah masyarakat"
"Mereka bukan penjahat, hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertaubat" ucapnya. 

Pembinaan yang kita lakukan saat ini yaitu pembinaan keterampilan kemandirian dalam hal Pertanian, prakarya Miniatur ulos tenun dan pembuatan Meubel (kayu dan besi). Kemudian pembinaan Kerohanian bagi WBP yang beragama Muslim, Nasrani dan Budha. Sehingga mampu membuat WBP yang ingin kembali ke jalan yang baik sesuai ajaran agamanya mampu terlaksana. 

Program Layanan juga terus kita berikan yang terbaik dalam hal remisi, pembebasan bersyarat, Asimilasi dan Lainnya secara Gratis dan tidak di pungut biaya. Layanan kesehatan dan sandang pangan WBP juga tidak lepas dari perhatian pihak lapas, vaksin yang terus berlangsung dan nutrisi dan gizi makanan yang terus dipantau dan di awasi sehingga berkualitas yang baik dan sangat layak untuk di konsumsi oleh WBP.

Ketika Lapas dalam keadaan aman dan kondusif program pembinaan dan pelayanan dapat terwujud dan berjalan dengan baik sehingga tujuan utama dari Lembaga pemasyarakatan sesuai dengan Undang-undang No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dapat terwujud.

Taviv berharap, dukungan dari segala aspek masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk turut membantu dan bersinergi dalam mewujudkan Lapas kelas IIA Pematang Siantar menuju Zona Integritas dan Menuju WBK dan WBBM.||01-PB/*

Posting Komentar

0 Komentar