Update

8/recent/ticker-posts

PABPDSI Simalungun Meminta Bupati Mereview Perbup No : 4 Tahun 2022



KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN -SUMUT] - Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia ( PABPDSI ) Kabupaten Simalungun telah melayangkan surat permohonan audensi untuk menyampaikan aspirasi Maujana Nagori se-Kabupaten Simalungun kepada Bupati Simalungun dan Ketua DPRD cq.Ketua Komisi 1.

Sebelum audensi di laksanakan, dalam surat tersebut turut di lampirkan isi materi audensi yang di muat dalam Surat Nomor : 61/12.08/PD.PABPDSI,SIM/VI/2022 Tertanggal 20 Juni 2022 yang di tanda tangani oleh Ketua Buyung Irawan Tanjung dan wakil sekretaris Lamhot D Hutabarat.

Ketua PABPDSI Simalungun Buyung Irawan Tanjung kepada wartawan menerangkan, surat tersebut sudah di terima pada, Rabu, (22/06) kepada yang di tujukan.

Perlu di sebutkan bahwa dalam materi audensi ada beberapa hal yang akan di sampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun seperti, Alokasi Dana Nagori (ADN) menurut PABPDSI belum sesuai dengan regulasi yang ada dan terkait Tunjangan dan Kesejahteraan Badan Permusyaratan Desa atau di sebut Maujana Nagori.

"Dasar pemikiran Kami selaku Pengurus PABPDSI Kabupaten Simalungun adalah komitmen PABPDSI untuk mendukung program-program Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dan memperjuangkan hak-hak pemerintahan nagori sembari mendorong tugas dan fungsi pemerintahan nagori tetap di jalankan sesuai regulasi yang ada", tegas Buyung.Tanjung.

Di katakan lagi, terkait dengan Alokasi Dana Nagori atau di sebut dengan Alokasi Dana Desa sudah di jelaskan dalam ketentuan pasal 35 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, Surat Direktorat Jendral Perimbangan keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-170/PK/2021 perhal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tanggal 01 Oktober 2021, Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 11 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Bupati Simalungun Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Nagori di Kabupaten Simalungun.

Beberapa tahun terakhir PABPDSI menilai telah terjadi kesalahan penerapan diksi yang mengatur fomula jumlah Alokasi Dana Nagori ( ADN) yang terakhir pada Tahun Anggaran 2022 pada Peraturan Bupati Simalungun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Ritribusi Daerah yang menyebutkan pada pasal 6 ayat (2) penetapan besaran ADN, DBH dan BHPRD berdasarkan ketentuan menghitung dan mengalokasikan besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Nagori serta Tunjangan Maujana Nagori berdasarkan jumlah Aparatur Pemerintah Nagori.

"Mengalokasikan besaran ADN, DBH dan BHPRD secara merata kepada Pemerintah Nagori setelah di kurangi besaran penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah nagori serta tunjangan Maujana Nagori, inilah diksi yang di terapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022", sebut ketua PABPDSI Simalungun Lanjutnya, diksi yang termuat dalam Peraturan Bupati Simalungun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Ritribusi Daerah, PABPDSI menilai bahwa diksi yang di terapkan dalam Peraturan Bupati tidak sesuai dengan diksi pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pada ayat (1) menyebutkan pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota ADD setiap Tahun Anggaran, dan ADD sebagaimana di maksud pada ayat (1) paling sedikit 10% ( sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang di derima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Pengalokasian ADD sebagaimana di maksud pada mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa.

Ketua PABPDSI Simalungun lebih jauh mengatakan, dengan adanya ketidaksesuaian penerapan diksi pada Peraturan Bupati Simalungun yang di maksud dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PABPDSI meminta kepada Bupati Simalungun untuk mereview kembali diksi produk hukum Peraturan Bupati Simalungun Tahun 2023 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Ritribusi Daerah sudah pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan adanya perubahan penerapan diksi tersebut sehingga Bupati Simalungun sudah bisa memperhatikan penambahan tunjangan kelembagaan dan kesejahteraan Maujana Nagori di Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran 2023 dengan memperhatikan hitungan secara profesional.

"Sehingga nantinya fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa atau di sebut dengan Maujana Nagori dapat di jalankan secara maksimal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa" harap ketua PABPDSI Simalungun.|| 01-Sml/*

Posting Komentar

0 Komentar