Update

8/recent/ticker-posts

3 Pelaku Penganiaya Anak, Diciduk Satreskrim Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yg diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur, Minggu (17/07/22) sekitar pukul.12.30 wib.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H melalui Kasi Hunas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto siang ini di ruang kerjanya Selasa (19/07/22).

Dijelaskannya bahwa penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 /VII/2022 / SPKT / TT, BUTAN. Tgl. 17 Juli 2022.

Perisitiwa penganiayaan itu pertama sekali diketahui Kakak korban SPG (21) warga Jl.Keluarga Kota Tebing Tinggi pada Minggu (17/07/22) sekira pukul.02.30 wib saat dirinya sedang berada di rumahnya. 

Saat itu Kakak korban menerima telepon dari rumah sakit umum Bhyangkara Tebing Tinggi yg mengatakan bahwa adik kandung yang berinisial ASG (17) telah mengalami penganiayaan yg dilakukan secara bersama sama oleh beberapa orang laki laki yg tidak dikenal di Jl.Kebun Lk.II Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi, paparnya.

Tak lama mendapat laporan lanjutnya, Sekitar pukulTim Opsnal Sat Reskrim Polrws Tebing Tinggi berhasil menangkap ketiga pelaku dari rumah masing masing yakni, AAR (23) warga Jl.Bakti Kota Tebing Tinggi, So (21) warga Jl.Bakti Kota Tebing Tinggi dan RP (18) warga Jl.Bakti Kota Tebing Tinggi, imbuhnya.

Saat ini ketiganya telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya dipersangkakan Pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 5 (lima) tahun Penjara, tutupnya. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar