Update

8/recent/ticker-posts

Baru Bebas Dari Penjara, Ari Jawol Diciduk Lagi Karena Narkoba, TKP Depan Sekolah Teladan Siantar


Foto : Ilustrasi 

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar - Sumut]  - Baru Sekitar lima bulan menghirup udara bebas, setelah menjalani masa hukuman di Lapas Siborong-borong bukan membuat Ari Jawol tobat. 

Warga asal Kampung Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar ini malah kembali diciduk oleh Tim Satreskoba Polres Siantar.

Hal tersebut terjadi lantaran aksi Ari Jawol yang menjual narkoba terendus kepolisian telah memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.

Demikian pernyataan ini disampaikan sumber yang mengetahui Ari Jawol ditangkap dari Jalan Singosari, dekat Sekolah Teladan.

"Tadi sempat heboh penangkapan si Ari, karena pas didepan Sekolah Teladan. Pas lagi rame-ramenya orang," jelas sumber kepada wartawan.

Dikatakan sumber, Ari Jawol ditangkap, Selasa (19/7/22) siang sekira jam 10.00 WIB. Penangkapan itu kata sumber, tanpa ada perlawanan.

"Sebentar aja eksekusinya, karena polisi pakai mobil, langsung dibawa koq. Mungkin mau dikembangkan karena ada sabu tadi," ungkapnya.

Meski belum mengetahui pasti berapa banyak total sabu-sabu yang diamankan, sumber menyebut jika dirinya ada melihat klip sabu.

Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan dikonfirmasi melalui Kasih Humas AKP Rusdi Ahya mengatakan, pihaknya akan koordinasi secepatnya.

"Nanti kita tanya dulu sama Satnarkoba, mungkin masih pengembangan," paparnya AKP Rusdi Ahya singkat melalui pesan Whattsap.

Menelisik dari kasus Ari Jawol sebelumnya, dia pernah ditangkap dengan kasus yang sama, yakni narkoba pada tahun 2017 silam.

Ari Jawol pun sempat ditahan di Lapas Pematangsiantar dan kemudian dia dipindahkan ke Lapas Siborong-borong.

Ari Jawol menjalani masa hukumannya selama 5 tahun. Sebelum lebaran pada tahun 2022 ini, dia dinyatakan bebas,namun saat ini sudah harus kembali menjalani kehidupannya di balik terali besi dan di gunanya lantai penjara.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar