Update

8/recent/ticker-posts

Curi Barang Tetangga Untuk Pompa dan Beli Chip, Bibir dan Mata Renalfi Bonyok Dibogem Warga



KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Mencuri harta benda milik tetangga sendiri, bibir dan mata Renalfi (24) warga Jalan Sumber Jaya I, Kecamatan Siantar Martoba Siantar ini bonyok setelah mendapat bogeman massa dari warga. 

Beruntung, Tim Libas Polsek Siantar Martoba langsung mengamankan situasi, sehingga nyawa Renalfi pun selamat dari maut, Minggu (3/7/22) dini hari sekira jam 01.00 WIB.

Pelaku Renalfi melakukan pencurian dirumah tetangganya, Mardianto (32) di Gang Mufakat satu jam sebelum dirinya tertangkap oleh warga. Sedangkan satu rekan pelaku lagi kabur.

"Kejadian baru diketahui waktu korban pulang kerumahnya. Dilihat seisih rumah Morat Marit," papar Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga melalui Kanit Tim Libas AIPTU Gixson Rumapea.


Mengetahui hal tersebut kata Kanit, korban berjalan kearah belakang rumah dan melihat jerajak jendela yang terbuat dari besi sudah rusak.

"Jadi, waktu itu tetangga korban mengasih tau ada maling masuk kerumahnya," jelas Kanit dikonfirmasi, Senin (4/7/22) sore jam 16.30 WIB.

Selanjutnya, korban dibantu tetangga mencari keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Tak jauh dari rumah korban, pelaku pun terlihat.

Warga kemudian menginterogasi pelaku Renalfi yang saat itu duduk sama rekannya, Andre (buron). Hanya saja, Andre langsung melarikan diri.

"Kepada warga, pelaku Renalfi mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban," jelas Kanit AIPTU Gixson Rumapea.

Dikatakan Kanit, barang-barang yang dicuri pelaku masih disimpan dirumahnya seperti Laptop Merek Lenovo, Charger, HP Merek Sony dan tas.

"Pelaku juga kena hajar, sehingga wajah dan bibirnya bonyok. Lalu, kami mengamankan setelah dapat informasi tersebut," pungkasnya Kanit.

Korban sambung Kanit, sudah membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 31 / VII / 2022 / SU / STR / Sek. Str Martoba, tanggal 03 Juli 2022.

"Pelaku Renalfi sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 363 Ayat 1 Ke- 4e, 5e KUHPidana," tutup Kanit.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar