Update

8/recent/ticker-posts

Dari Depan Rumah,Asun Beserta Barbut Sabu Diangkut Satnarkoba Polres Tebing Tinggi,



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Senin (11/07/22) pukul.14.30 wib.

En (51) als Asun yang merupakan warga Jl.Rao Lk. V Kel. Pasar Gambir Kec.Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi ditangkap beserta 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,54 gram dan berat bersih (Netto) 0,27 gram, 3 (tiga) lembar potongan kertas timah rokok, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dan Uang tunainsebesar sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).


Dikatakan Kasat Narkoba AKP Happy Margowati,S.Ik bahwa pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan seluruh barang bukti tersebut dan melakukan penyitaan disaatndiduga pelaku gindak narkitika neradandi depan rumahnya.

Kemudian lanjutnya, saat personil melakukan interogasi singkat atas kepemilikan seluruh barang bukti tersebut, dirinya mengakui bahwa barang- barang yang ditemukan benar miliknya.

Saat ini Asun beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut. Terhadap dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terangnya mengakhiri. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar