Update

8/recent/ticker-posts

Gudel dan Bayu Dicokok Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, 2 Paket Sabu Jadi Barbut



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil menggagalkan transaksi sabu di sebuah Pondok Pos Ronda di Desa Sei Serimah Dusun 3 Afdeling 2 Kebun Rambutan Kec.Tebing Tinggi Kab.Serdang Bedagai, Kamis (07/07/22) sekitar pukul.15.30 wib.

Saat dilakukan penggrebekan, BDA (34) als Bayu warga Desa Simalas Kec.Sipispis Kab.Serdang Bedagai dan Gn (36) als Gudel warga Desa Sei Serimah Kec.Tebing Tinggi Kab.Serdang Bedagai hanya pasrah dan tak berdaya.

Kasat Narkoba AKP Happy Margowati,S.Ik saat dikonfirmasi siang ini Senin (11/07/22) membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa dari diri Bayu ditemukan kotak rokok merek Surya berisi 2 paket sabu seberat 1,26 gram (bersih 1,06 gram) dan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) namun dari diri Gundel tidak ada ditemukan barang bukti.

Saat diinterogasi personil dengan singkat, Bayu membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggrebekan adalah benar miliknya, papar AKP Happy Margowaty,S.Ik.

Saat ini keduanya telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dan untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya dilersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahum 2009 Tentang Narkotika, ujarnya mengakhiri. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar