Update

8/recent/ticker-posts

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Bakal Pakai Gedung DPRD Dalam Restorative Justice



KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Kali ini, Kejaksaan Negeri Kota Siantar membuat terobosan baru dalam pelaksanaan Restorative Justice (RJ) yang dimaksud sebagai menyelesaikan perkara tindak pidana ringan.

Terlebih yang memungkinkan untuk diselesaikan (dipulihkan) melalui jalur mediasi. Kejaksaan akan menyelesaikan setiap kasus berujung RJ di Kantor DPRD Kota Santar, Selasa (5/7/22).

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Siantar Edy Tarigan menyampaikan, pelaksanaan RJ itu dilakukan secara terbuka dengan memakai salah satu ruangan di DPRD Siantar.

Demikian kata Edy, hal tersebut termasuk bentuk penyelesaian perkara hukum secara terbuka, transparan dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Artinya di rumah wakil rakyat ini, si sini lah kita open. Kita terbuka di sini. Semua restoritive Justice yang memenuhi syarat-syarat itu kita bawa kemari. Seperti kata Pak Kajari ‘Nothing to Hide’ (tak ada yang disembunyikan),” kata Edy.

Edy yang ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (5/7/22) sore jam 15.00 WIB mengatakan, Hari Senin (4/7/2022) ini merupakan perkara perdana yang dilaksanakan di Kantor DPRD.

Penyelesaian perkara melalui RJ kali ini dipimpin langsung Kajari Kota Siantar Jurist P Sitepu dengan jajaran Seksi Pidana Umum.

Dikatakan, Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Yang mana berdasarkan Pasal 2 Perja Nomor 15 Tahun 2020, pertimbangan melaksanakan konsep keadilan restoratif adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionaliras, pidana jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Kemudian, Edy menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Jampidum, maka Kejaksaan Negeri Kota Siantar meminta izin kepada Ketua dan Anggota DPRD untuk memakai salah satu ruangannya dipakai menyelesaikan setiap perkara masyarakat yang memenuhi syarat dilakukan RJ.

"Terlebih ini gedung wakil rakyat. Kita sudah berkoordinasi dan meminta izin dengan Pek Ketua DPRD untuk menyediakan ruangannya dipakai sebagai ruang restoratif justice," kata Edy menambahkan.

Nantinya sambung Edy, seluruh perkara restoratif Justice akan diselesaikan dengan menghadirkan tersangka, korban, keluarga. Kemudian memanggil lurah yang di anggap mengetahui kegiatan sehari-hari warganya.

Bahkan tak cukup memanggil pihak yang bertikai, kejaksaan juga akan menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tentunya melibatkan Polres Pematangsiantar serta pengawasan teman-teman media.

"Ini disaksikan semua teman-teman media, tokoh adat, tokoh agama, di mana kesepakatan yang diputuskan bisa semuanya melihat. Bukan hanya hitam di atas putih tetapi semua pihak bisa melihat bentuk penyelesaiannya," tutupnya.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar