Update

8/recent/ticker-posts

"ARS" Korban Penganiayaan Meninggal Dunia di RS Chevani Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Seorang remaja berinisial ARS (18) warga Jl.Baja Asrama Kodim Kota Tebing Tinggi meregang nyawanya di RS Chevani Kota Tebing Tinggi usai dianiaya oleh beberapa orang di Jl.Kebun Kota Tebing Tinggi, Minggu (17/07/22) sekira pukul.01.30 wib.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianti Silalahi,S.H,M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, benar bahwa Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah mengamankan pelaku _Penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan matinya orang atau Penganiayaan mengakibatkan matinya orang atau karena salahnya menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (3) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 ayat (1) dari KUHP._


Dikatakan Agus, begitu mendapat informasi, sekira pukul 05.00 wib, Kasat Reskrim AKP J R Silalahi,S.H.M.H beserta Kasat Intelkam AKP Suparmen dengan SPKT dan Piket Fungsi melakukan cek TKP Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban penganiayaan tersebut.

Penganiayaan tersebut berlangsung setelah terjadi perkelahiaan antara korban dan didiga pelaku berinisial AF (19) warga Jl.Bakti Kota Tebing Tinggi. Saat itu diduga pelaku mengajak temannya untuk mendatangi korban dan temanya yang sedang duduk dimana sebelumnnya korban meminta rokok terhadap pelaku, tak lama pelaku menghubungi temannya dan selanjutnya pelaku beserta dengan temannya menggunakan 5 lima unit Sepeda Motor dengan masing - masing berboncengan mendatangi lokasi dan langsung terjadi perkelahian.

Merasa dirinya tidak mampu menghadapi diduga pelaku dan teman temannya, korbanpun melarikan diri dengan menggunkan sepeda motornya namun diduga pelaku mengejar dan menendang sepeda motor korban lantas korbanpun terjatuh menghantam trotoar jalan dan diduga membentur aspal pada bahagian dada dan kepala. Sempat dilarikan ke Rs Chevani Tebing Tinggi namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan, paparnya.

Setelah dilakulan lidik oleh personil Opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk, diduga pelaku berhasil ditangkap di rumah tempat tinggalnya beserta 1 unit sepeda motor Suzuki Spin BK 6233 NAA dari AGGI selaku pemiliknya sebagai barang bukti.

Saat ini AF dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup AKP Agus Arianto. ||01-TS/.

Posting Komentar

0 Komentar