Update

8/recent/ticker-posts

Lindung Sang Pembobol Alfamart Berlutut Dihadapan Kanit I Satreskrim Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebung Tinggi-Sumut] - PS (39) als Lindung Sang Pembobol Toko Alfamart berlutut (Tak Berdaya-red) saat diamankan Kanit I Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Ipda Dhimas,S.Trk bersama timnya dari Kedai Tuak Jl.Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, Rabu (06/07/22) sekitar pukul.02.00 wib.

Pasalnya, Lindung yang merupakan warga Jl.KF Tandean Kota Tebing Tinggi telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/497/VI/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI /POLDA SUNATERA UTARA Tanggal 14 Juni 2022.

Pria pengangguran tersebut dalam melancarkan aksinya dengan membobol atap Gudang Toko Alfamaret di Jl.KF Tandean Kel.Bandar Sakti Kec.Bajenis KotabTebing Tinggi pada Selasa (14/06/22).



Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H saat dikonfirmasi, Kamis (07/07/22) bahwa pelaku berhasil menggasak isi Toko Alfamart tersebut.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pendataan oleh kepala Toko diketahui bahwa banyak barang yang hilang dan rusak seperti 
Rokok sebanyak 440 pcs senilai Rp.12.331.593, baby milk 4 pcs senilai Rp.492.699,-, personale care senilai Rp.1.562.504,-, baby care 3 pcs senilai Rp.82.492,-, DVR CCTV senilai Rp.3.050.000,-, Kabel Cctv dan Ups Cctv Rusak senilai Rp.2.400.000, kabel komputer rusak senilai Rp.1.500.000,- dan Hp Samsung type sm - B109E senilai Rp. 245.000,- dengan total kerugian sebesar Rp.21.664.288 (dua puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).

Saat ini Lindung dan barang bukti yakni, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Scoopy warna hitam, 1 buah obeng dan Linggis yang digunakan pelaku saat mencuri, 2 botol farfum, Senter kepala saat melakukan pencurian, Adaptor cctv alfamart dan 2 (dua) kaos kaki baru hasil kejahatan telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, paparnya.

Untuk memeoertanggung jawabkan oerbuatannya dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 7 (Tujuh) tahun, tutup AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar