Update

8/recent/ticker-posts

Oknum Debt Colector Siantar Gelapkan Mobil Debitur, Kasusnya Berujung Ke Polisi


Foto - Kariadi dan Kuasa Hukumnya Jusniar Endah Siahaan SH

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar - Sumut] - Kariadi (47) debitur warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun ini galau. Pasalnya, Mobil miliknya yang dua bulan lagi lunas digelapkan Debt Colector.

Kejadian bermula saat mobil jenis Gran Max pick up BK 9986 MN miliknya dilakukan penarikan yang tak lain dari pihak Debt Colector PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance cabang Siantar.

"Jadi, saat itu Debt Colector mendatangi istri saya, Lasmini. Dia minta kredit mobil saya yang tersisa dua bulan lagi segera dilunasi," papar Kariadi dihubungi, Senin (25/7/22) siang jam 15.00 WIB.

Kariadi mengatakan, saat itu juga dirinya langsung mendatangi Kantor leasing tersebut untuk melakukan permohonan. Namun, pihak leasing meminta agar kunci mobil dan STNK itu diserahkan.

"Nggak ada curiga, kami serahkan lah. Baru pihak kantor menyatakan mobil kami disita dengan menyodorkan surat berita acara bukti penyerahan unit dan dipaksa untuk menandatangani surat," kata Kariadi.

Melihat itu, Kariadi pun mencoba mempertanyakan maksud dari penyerahan mobil. Namun pihak leasing tetap bersih keras melakukan penahanan mobil Gran Max tersebut.

"Akibatnya, kami merasa seperti ditipu dan diberlakukan semena-mena oleh pihak leasing. Makannya kasus ini kami serahkan sama kuasa hukum kami Jusniar Endah Siahaan SH," katanya.

Jusniar Endah Siahaan SH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan, pihaknya mendampingi kasus Kariadi. Bahkan kasusnya berujung dengan laporan pengaduan ke Polres Siantar.

"Sudah kamu buat laporan ke Polres Siantar dan masih menunggu hasilnya," kata Jusniar Endah Siahaan SH, Senin (25/7/22) siang jam 15.45 WIB melalui sambungan telepon seluler.
 
Dengan tindakan PT. SMS Finance tersebut, sambung Jusniar yang juga sebagai Ketua LBH-GERAK Indonesia DPP Sumut. Pihak leasing dinyatakan telah melakukan kesalahan.

Yakni sesuai Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Dimana perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi.

Termasuk kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," jelasnya.

Dalam hal itu juga lanjutnya, pihaknya sudah melakukan mediasi melalui telefon seluler dengan Manager PT. SMS Finance Penatangsiantar dan mengarahkan ke pihak external.

"Ini terus kita proses karena pihak kariadi sudah mengalami kerugian dan kita khawatirkan anak-anak mereka nantinya tidak makan. Karena mobil sangat dibutuhkan untuk cari nafkah," tutupnya.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar