Update

8/recent/ticker-posts

Pangulu Nagori Marihat Baris Tidak Transparan Terkait Dana Profil Desa



KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Terkait tentang profile Desa yg di atur Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2007, agar Desa dan Kelurahan se Kabupaten Simalungun dapat mengiplementasikan PERMENDAGRI di maksud.

Bukan hanya pendanaan ,mulai dari pembentukan POKJA hingga penanggung jawab profile desa pun diatur dalam PERMENDAGRI NOMOR 12 tersebut.

Hadi Wijaya salah satuPangulu (Kepala Desa) Marihat Baris Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,saat dikonfirmasi terkait pembuatan profile Desa Marihat Baris sepertinya Hadi no coment tak mampu untuk menjawab pertanyaan wartawan,pada Kamis (28/7/2022)
Adapun beberapa item yang dipertanyakan yakni sejauh mana pembuatan profile desa dimaksud ,berapa anggarannya dan dari mana anggarannya,namun Hadi selaku pejabat Desa Marihat Baris bungkam.

Selain PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PROFILE DESA juga dikuatkan dengan surat edaran dari pemkab Simalungun lewat Dinas PMPN nomor 414.41/11.2/2022 yang ditanda tangani Joni Saragih,S,IP selaku kepala DPMPN Kabupaten Simalungun.

Dalam surat kepala DPMPN Simalungun jelas diterangkan dalam pembuatan profile Desa Pangulu diatur sebagai penanggung jawab sedangkan Sekretaris Desa sebagai ketua kegiatan.

Ada yang aneh di Nagori Marihat Baris ini karena belakangan ketauan kalau di desa tersebut jabatan Sekdes kosong,yang selama ini dijabat atas nama Lilik ternyata sejak menjelang bulan Ramadhan tahun 2022 Lilik sudah tidak lagi menjadi pejabat SekDes Marihat Baris,namun Lilik saat ini sudah berkerja di kantor Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, demikiaan keterangan beliau saat ditanyakan wartawan pada Kamis (8/7/2022).

Wajar beliau mengatakan tidak tau menahu bagaimana proses tentang pembentukan POKJA hingga pembuatan Profile Desa.||02-PB/*

Posting Komentar

0 Komentar