Update

8/recent/ticker-posts

"SFS" Pelaku Curat,Pasrah diTangan Satreskrim Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Kanit I Sat Res Krim Polres Tebing Tinggi Ipda Dhimas,STrk memimpin penangkapan terhadap seorang pria berinisial SFS (29) pelaku pencurian dengan pemberatan, Selasa (12/07/22) sekitar pukul.20.30 wib.

Penangkapan SFS yang merupakan warga Jalan Bukit Kencur Kota Tebing Tinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/591/VII/2022/SU.RES.T.TINGGI/SPKT.TT Tanggal 12 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto,S.H,M.H pagi ini Kamis (14/07/22) menjelaskan bahwa SFS tidak berdaya dan pasrah saat dilakukan penangkapan di Jalan HM Yamin Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.



Dalam melakukan aksinya, SFS membongkar paksa pintu rumah yang sekaligus tempat jualan (warung) milik korban di Jalan Prof HM Yamin Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi pada Jumat (01/07/22) sekitar pukul.05.30 wib dan membawa kabur (mencuri) 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merek Realme C25 dan rokok yang berada di steeling warung, paparnya.

Saat ini SFS tepah diamankan di Kantor Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi dan terhadap dirinya dipersangkakan pasal pencurian dengam pemberatan UU No.1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana Pasal 363, tutupnya. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar