Update

8/recent/ticker-posts

"Mainkan Sabu di Kandang Lembu", Riski dan 2 Paket Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Bermain di bekas kandang lembu tak membuat lepas dari incaran tajamnya intaian Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut.

RS (23) als Riski warga Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai beserta barang bukti 2 bungkus sabu seberat 1,80 gram (bersih 1,17 gram) yang disimpan dalam sebuah bekas bungkus rokok pasrah saat ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari sebuah bekas kandang (gubuk-red) Lembu di Dusun VI Desa Simalas Kec.Sipispis Kab.Sergai, Sabtu (09/07/22) sekitar pukul.14.30 wib.

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, S.Ik siang ini dan dijelaskannya bahwa saat diinterogasi singkat Riski dengan jujur mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.



Begitu mendengar pengakuan Riski lanjutnya, personilpun langsung membawa dirinya beserta barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutupnya. ||01-TS/*. 

Posting Komentar

0 Komentar