Update

8/recent/ticker-posts

Setelah Pelaku Jual Hasil Curian, Pengusaha Botot Dangas Sihombing Diperiksa Polisi



KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] Dangas Sihombing, pemilik usaha barang bekas (Botot) diperiksa Satreskrim Polsek Siantar Utara, setelah dua Pelaku curi besi Stadion Sangnawalu menjual hasil curian.

Selain diperiksa, usaha Dangas Sihombing yang terletak di depan SMP 7 Jalan Sisimangaraja, Kota Siantar itu juga bakal dilakukan proses lanjutan.

"Karena kita berhasil menyita barang bukti potongan besi dari pelaku. Maka pemilik usaha itu kita panggil dan periksa," tegas Kanit Reskrim IPDA Saji.

Mantan Kanit Laka Polres Siantar tersebut menambahkan, saat ini Dangas Sihombing sudah mau menuruti pemanggilan oleh pihak kepolisian.

"Setelah kita panggil, dia datang. Jadi, belum kita tahan karena ada proses lanjutannya," beber IPDA Saji, Jumat (8/7/22) siang jam 14.30 WIB.



Selain itu, untuk pemanggilan berikutnya, Dangas Sihombing akan disurati. Kemudian, akan dipanggil untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan lanjut.

Berita sebelumnya, dua Pelaku pencurian besi Stadion Sangnawalu milik Pemko Siantar ditangkap, Selasa (5/7/22) siang jam 09.00 WIB.

Pelaku masing-masing inisial Pranoto (20) warga Jalan Meranti dan Jasver Sandra (30) warga Jalan Sekata, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Mereka ditangkap warga setempat saat akan kembali melakukan aksi di Stadion Sangnawalu. Warga menyerahkan kedua pelaku kepada Polsek Siantar Utara.

Dari barang bukti pelaku, disita 1 buah Kunci Inggris dan Besi Mur. Setelah pengembangan, Polisi ikut menyita besi berukuran besar yang sudah dijual.

Besi berukuran besar yang dicuri tersebut, disita Polisi dari lokasi usaha tempat penampungan barang bekas milik Dangas Sihombing.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar